-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Buntut Dari Kehilangan Barang, PT.AMML Paksa Sekuriti Ganti Rugi

    Zain
    Kamis, 10 Februari 2022, Februari 10, 2022 WIB Last Updated 2022-02-11T08:44:24Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     

    Foto ilustrasi perkebunan sawit


    BANYUASIN, Indometro.id - Tindakan pencurian kembali marak, kali ini terjadi di areal PT. Agro Mitra Mas Lestari (AMML ), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Kemang Bejalu pada Selasa malam ( 8/2) sekira pukul 02.00 pagi.

    Buntut dari insiden itu, Sekuriti yang bekerja di perusahaan tersebut dipaksa untuk ganti rugi sebesar 1.2 juta yang dipotong dari gaji yang dibayarkan tiap bulannya.

    Hal ini dikeluhkan oleh salah satu Sekuriti yang bekerja di perusaan yang namanya tak mau disebutkan kepada Pihak Pemerintah Desa Kemang Bejalu terkait keberatannya untuk mengganti rugi atas barang yang hilang tersebut.

    Menurutnya, ganti rugi tersebut sangat memberatkan karena dia merasa bahwa waktu kejadian kehilangan bukan pada jam kerjanya yang seharusnya.

    “Untuk area Kemang Bejalu sendiri memang hanya kami berdua saja yang bertugas sebagai sekuriti, sehingga kami kewalahan dalam mengcover area perkebunan yang luasnya kurang lebih 100 ha. Sehingga saat terjadi kehilangan tersebut bukan bagian dari tanggung jawab kami” ujar pria kelahiran 2002 ini.

    Terpisah, saat kami konfirmasi ke Pemerintahan Desa tempatnya mengeluh, Ketua BPD Kemang Bejalu membenarkan hal itu. Pihaknya menyayangkan kebijakan yang dibuat oleh perusahaan yang tidak berpihak, apalagi ganti rugi tersebut dibebankan kepada penduduk asli Desa yang bekerja disana.

    “Kami menyayangkan kebijakan yang dibuat oleh perusahaan yang terlalu membebani karyawan. Sebab pihak perusahaan sendiri dalam pelaksanaannya juga banyak aturan-aturan yang dilanggar” tegasnya.

    “Kami mensinyalir bahwa perusahaan tersebut sudah melanggar UU Ketenagakerjaan, didalam pasal 77 sudah jelas bahwa perusahaan tidak boleh mempekerjakan buruh/karyawan lebih dari 8 jam dalam satu hari, tapi yang kami dapati justru sekuriti ini dipekerjakan sampai 12 jam dalam sehari selama kurun waktu setahun ini, harusnya kelebihan jam kerja tersebut dihitung sebagai lembur, namun pengakuan mereka tidak pernah terima gaji lembur selama bekerja disana” pungkasnya.

    Pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kab. Banyuasin terkait masalah ini, karna menurutnya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT.AMML ini.

    (Zain)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini