Meranti,indometro.id -
Mendukung program pemerintah untuk menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (23/01/2022).
Dengan ini Kodim 0303 Bengkalis melalui koramil 02/Tebing Tinggi, Serda Amsyaya.D bersama Pratu A.Pebriadi melaksanakan pendisiplinan prokes di Jalan merdeka ,Kelurahan Selat panjang Kota,Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ops yustisi ini berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disase 2019.
Dalam operasi Tim gabungan 11 Unit R2 ditemui beberapa warga yang melanggar perokes dan mendapat hukuman sosial dari petugas yang melakukan ops pendisiplinan
Adapula dalam giat ini Pemberian himbauan serta sosialisasi pentingnya penerapan prokes dalam kehidupan sehari-hari agar menghindar terjadinya penularan covid-19," ucap babinsa.
"Memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis.
Kita dapati dalam giat ini masih terdapat dua pelanggar perokes yang kita kena kan sangsi sosial agar merasa kejeraan untuk kedepannya selalu menggunakan masker", tambahnya.
Dalam giat ini turut dibantu Satpol PP Kepulauan Meranti, Selama giat ini berlangsung berjalan dengan keadaan aman dan kondusif.**
Anang