Tak Antisipatif, DPRD Kota Tebing Tinggi Komisi Terkait BPBD Tutup Mata
Tebing Tinggi, indometro.id -
Belum usainya permasalahan penimbunan Bantuan Sembako Untuk Bencana Alam di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi menjadikan Image dan Apresiasi yang negatif terhadap Lembaga Parlemen yang nota bene sebagai Represantasi amanat penderitaan rakyat, demikian kritikan keras yang dilontarkan Ratama Saragih penggiat pelayanan publik kepada Media Senin (31/01/2022).
Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara ini sangat kecewa melihat sikap Komisi 3 Di DPRD T.Tinggi ini yang membidangi Badan Penanggulangan Bencana Alam (BPBD), lantaran begitu Urgennya permasalahan yang terjadi malah Wakil rakyatnya tak mau mengambil sikap yang memihak kepada rakyat dan koridor hukum Yang berlaku.
Permasalahan pemimbunan sembako untuk korban bencana alam di kantor BPBD Kota T.Tinggi jangan dianggap remah, belum lagi Perdanya nomor 7 tahun 2011 tentang BPBD kota T.Tinggi yang tak mencerminkan keadilan substansif bagi masyarakat seakan adem-adem saja, ketus Walikota LSM Lira T.Tinggi ini.
Sesungguhnya parlemen itu adalah tempat dimana kebijakan publik di Evaluasi sebagai fase yang paling kritis, ada konsep "dit deprez" sebagai "contested knowledge" artinya berbagai kritik dan penilaian kebijakan publik dari berbagai pihak akan dipertandingkan dalam sebuah ruang publik yang terbuka dan partisipatif, ini tak terjadi di parlemen khususnya komisi 3 DPRD kota T.Tinggi seru Responder BPK.RI ini.
Sejatinya parlemen dalam hal ini komosi 3 DPDR Kota T.Tinggi memainkan peran "broader scaled evaluation" yakni Evaluasi yang dimaksud sekalipun sifatnya politis, akan tetapi bertujuan "purposive evaluation" yakni tuntutan untuk perubahan suatu kebijaksanaan (reformulation) dari kabijakan publik, bukan malah menutupi, bahkan tak mau tau sama sekali, alias kepentingan politik negosiasi dan deal-dealan yang lebih diutamakan, pungkasnya.
(red)
Posting Komentar