Pringsewu, indometro.id - Ditolaknya gugatan cerai ER di pengadilan agama Pringsewu disinyalir ada aroma yang tidak sedap.
"Sudah tujuh kali sidang tapi gugatan cerai ditolak dengan alasan berkas tidak lengkap", ungkap ER kepada awak media indometro.id, Jumat 07/01/2022.
ER menambahkan surat duplikat buku nikah sudah dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan Pringsewu dan sudah dilegalisir namun ditolak dengan alasan tidak ada surat keterangan kehilangan.
"Pihak kantor urusan agama (KUA) kecamatan Pringsewu bersedia dihadirkan dalam sidang gugatan bila diperlukan", tambahnya.
Sementara humas pengadilan agama, Dodi Alaska AS dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa benar gugatan cerai ER ditolak.
"Masih ada kesempatan banding selama 14 hari kedepan", terang Dodi. (NH)