-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satreskrim Polres Karo tangkap pelaku pembongkaran Gudang

    Teguh Andika Simanjuntak
    Kamis, 20 Januari 2022, Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T04:08:27Z

    Ads:




    Tanah Karo, Indometro.id

    Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial PS pelaku Pencurian dan pembongkaran sebuah gudang di perladangan kutambelin, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Pelaku ini melakukan aksinya pada Minggu (19/12/2021) yang lalu. 

    Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabag Humas Polres Tanah Karo Iptu M Syahril Lubis pada Rabu, (19/1/2022) mengatakan bahwa Pelaku berinisial PS ini di tangkap di kawasan pajak singa, Kelurahan Lau cimba, Kabupaten Karo pada Jumat, (7/1/2022) yang lalu. 

    "Awalnya Polres Tanah Karo menerima laporan pada Minggu (19/12/2021) yang lalu bahwa ada pembongkaran Gudang di perladangan Kutambelin, Desa Kacinambun dan atas laporan tersebut Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, (7/1/2022) yang lalu di Kawasan pajak singa Kabanjahe". Jelasnya

    Lebih lanjut, Iptu M Syahril Lubis menjelaskan, pelaku ini melakukan aksi pembongkaran Gudang tersebut pada dini hari. Dan pelaku berhasil mengambil barang barang yang berada dalam gudang. Adapun barang tersebut 5 unit CCTV, 1 Unit mesin pemotong rumput, 1 unit kompresor dan 15 lembar seng. Akibat barang curian tersebut banyak, Pelaku melangsir barang curian secara bertahap dan Pelaku ini ditangkap sebelum berhasil menjual barang curiannya. 

    Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut dan pasai di persangkaan kepada pelaku adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tutupnya

    (T.A.S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini