-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Pembalakan Liar di Tulungagagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir

    Sabtu, 08 Januari 2022, Januari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-01-08T08:17:53Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh





    TULUNGAGUNG,- Indometro-Seorang pria pelaku pembalakan liar kembali diringkus oleh pihak kepolisian.

    GP (37) berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung sebelum menikmati hasil pembalakan liarnya.

    Pria asal Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir,  Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap pada hari Jum'at (7/1/ 2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun tanam 2003 di RPH Tumpakgempol masuk Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

    Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan kayu glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.

    "Laporan masyarakat diterima oleh petugas KRPH Tumpakgempol yang dilanjutkan ke Polsek Kalidawir.

     Kemudian, petugas KRPH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung melakukan pengecekan ke lokasi," terang Iptu Nenny.
    Sesampainya dilokasi, ternyata informasi dari masyarakat memang benar adanya.

    "Terdapat 68 potong kayu glondongan yang dikuasai oleh pelaku yang berinisial GP, Sehingga, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut" Terang Iptu Nenny

    "Selain mengamankan 68 potongan kayu glondongan. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gergaji mesin dan sebuah buku yang digunakan untuk mencatat kayu jati yang dijual oleh pelaku," Lanjutnya.

    "Untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya,  pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (AG
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini