Keputusan Hakim dalam Pembacaan Putusan Sela, Pokok Perkara Gugatan Pada Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso, Kompetensi Absolut PTUN

Bondowoso,indometro.id
Dalam hal menjatuhkan Putusan, Hakim menganut 3 (tiga) asas, yaitu: Asas Kemanfaatan, Asas Keadilan, dan Asas Kepastian Hukum.

Sedangkan dalam putusan sela ini Kata kuncinya adalah, mempermudah pemeriksaan selanjutnya

Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis. Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dari hasil keputusan sidang hari ini Kamis 27-01-2022 tentang gugatan pada panitia pilkades kabupaten bondowoso, nomor 20Pdt.G/2021/PN.Bws  bahwa Majlis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, setelah melakukan pengkajian secara hukum atas pokok perkara gugatan pada Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso, serta melalui beberapa pertimbangan, yang merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dengan tidak mendasari pada ketentuan hukum yang rigid atau kaku tetapi berdasar prinsip keadilan, dan mengandung kepastian hukum, 

Di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan, maka Hakim mengatakan dalam sidang bahwa atas gugatan tersebut merupakan wewenang dan atau kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur Surabaya, 

hal ini disampaikan oleh majlis hakim dalam pembacaan hasil putusan majlis hakim pengadilan Negeri Bondowoso yang dipimpin oleh Hakim Hambali, SH. selaku hakim ketua, “Keputusan dalam gugatan pada Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso, nomor perkara : 20Pdt.G/2021/PN.Bws, adalah merupakan wewenang absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur Surabaya” papar Majlis Hakim diruang sidang

“saya beritahu pada para pihak baik para penggugat atau tergugat untuk pikir-pikir,  ada tenggang waktu selama 14 hari”..lanjut Hakim Ramli serta ketok palu mengahiri sidang
Usai sidang Advokat Edi Firman SH.MH. mengatakan pada awak media, bahwa dirinya berencana lakukan upaya banding, “ dan atau melakukan gugatan di PTUN Surabaya  dasar dari permohonan klien saya,  bahwa saya akan berencana upaya banding, dan jadi kalau saya itu tergantung klien saya semua, kalau akan melakukan upaya banding, dan atau gugatan di PTUN Surabaya ya monggo karena saya tidak akan patah semagat dan terus maju tuturnya singkat
Ditempat yang sama,  Polsek Kota Bondowoso melalui Waka Polsek IPTU Sugito, Memberikan pengamanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso, karena merupakan salah satu wujud kerja sama antara POLRI, KEJAKSAAN dan PENGADILAN yang tidak dapat di pisahkan, “ kita sebagai anggota Kepolisian Negara dan sesuai tupoksi kita atas perintah dari atasan saya, maka saya beserta anggota melakukan pengamanan akan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan saat sidang berlangsung, karena yang utama harapan kita adalah sidang berjalan dengan lancar, aman dan tertib...” tutur IPTU Sugito Selaku Waka Polsek Kota Bondowoso

(Ahyar Rosyid)

Posting Komentar untuk "Keputusan Hakim dalam Pembacaan Putusan Sela, Pokok Perkara Gugatan Pada Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso, Kompetensi Absolut PTUN"