-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kepdes Tanjung Pulo Kabupaten Karo di vonis 4 Tahun Penjara

    Teguh Andika Simanjuntak
    Selasa, 18 Januari 2022, Januari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-01-18T05:37:09Z

    Ads:




    Kepdes Tanjung Pulo Kabupaten Karo di vonis 4 Tahun Penjara

    Tanah Karo, Indometro.id

    Terdakwa Kasus Korupsi Pada Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 S/D 2019 atas nama Daniel Sitepu yang merupakan Kepala Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo di vonis 4 Tahun Penjara. 

    Dalam siaran pers yang dirilis Kejaksaan Negeri Karo pada Senin (17/1/2022) menerangkan bahwa, vonis ini dilaksanakan pada hari Senin, (17/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB bertempat di ruang sidang Cakra 8 pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. 

    Dalam sidang ini, dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Dan Dana Desa (DD) Di Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 s/d 2019 Terhadap Terdakwa Atas Nama Daniel Sitepu dengan agenda Pembacaan Putusan.




    Adapun amar putusannya adalah menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa Selama 4 Tahun, Denda Rp. 200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp. 404.686.575, subsidair 6 (enam) bulan penjara. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp. 5.000. 

    Dalam Pembacaan Putusan ini, dihadiri oleh Reza M Nasution, S.H, Halfeus Hangoluan Samosir, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo serta dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Terhadap putusan tersebut, Penuntut umum maupun terdakwa mengambil sikap pikir-pikir.

    Dalam persidangan sebelumnya pada hari Senin (13/1/2022) yang lalu, Penuntut Umum Kejari Karo telah membacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Daniel yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim memutuskan Terdakwa Daniel Sitepu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa Selama 4 Tahun dan 6 Bulan, Denda Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp. 404.686.575, subsidair 1 tahun penjara.

    (T.A.S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini