-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dituduh Sebagai Pengedar Ganja, Rudy Siregar akan Tempuh Jalur Hukum

    Rabu, 26 Januari 2022, Januari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T02:46:44Z

    Ads:



    Simalungun, indometro.id -
    Rudy Siregar (31) warga Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, akan menempuh jalur hukum atas tuduhan beberapa media yang menyebutnya sebagai bandar narkoba jenis ganja. Mantan narapidana ini dituduh sebagai bandar ganja di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
    Rudy Siregar, saat diwawancarai mengatakan tidak pernah berhubungan dengan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Kelas IIA) Pematangsiantar. Sejak keluar dari Lapas Binjai pada 22 Desember 2021, ia beraktifitas beternak ayam.


     
    “Pada tanggal 22 Desember 2021 saya bebas dari Lapas Binjai, bang. Tapi, kenapa saya dituduh oleh sejumlah media katanya saya mengedar ganja di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Sejak saya keluar dari penjara, saya tidak pernah berhubungan kepada pegawai Lapas Siantar. Jangankan berhubungan dengan pegawai Lapas Siantar, sejak keluar penjara saja saya tidak pernah ke sana” ujarnya.

    “Saya tidak tahanan di sana lagi, kenapa saya dituduh bandar ganja di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar? Tuduhan ini sudah sangat keterlaluan, makanya kita akan menempuh jalur hukum” tegasnya.

    Lanjut Rudy, atas pemberitaan miring dan tidak berimbang tersebut, pihaknya bersama keluarga akan menempuh jalur hukum. Pasalnya, pada pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi kepada orang yang dituduhkan.

    “Saya tidak pernah ada dikonfirmasi wartawan, bang. Betul betul bingung kali, kenapa ada tuduhan saya disebut sebagai bandar ganja di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Padahal sejak bulan September 2021, saya sudah dipindahkan dari Lapas Siantar ke Lapas Binjai. Pada saat itu kami dua orang dipindahkan ke Lapas Binjai, saya dan Chandra. Pada 22 Desember 2021 itulah saya bebas dari Lapas Binjai” bebernya.


     
    Kepala Lapas Kelas II Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi melalui Kepala KPL  Raymond Girsang, mengatakan pihak pegawai Lapas Kelas IIA Pematangsiantar tidak pernah berhubungan dengan mantan narapidana Rudy Siregar. Alumni Taruna Pemasyarakatan ini membantah adanya peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

    “Hampir setiap hari kita giatkan razia di setiap blok warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Tidak ada ditemukan narkoba” ujarnya.

    Lanjut Raymond, pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar saat ini sedang melaksanakan program rehabilitasi kepada WBP. Selain program rehabilitasi, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar juga lebih intens memberikan pelatihan-pelatihan kepada WBP. Agar kelak setelah menjalani masa tahanan, para WBP sudah mempunyai keahlian dan keterampilan. (J purba/Red)


    Tags: Simalungun
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini