-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Tak Patuhi Rekomendasi BPK RI, Dinas PUPR Deli Serdang Terancam Dipidana

    Redaksi
    Selasa, 04 Januari 2022, Januari 04, 2022 WIB Last Updated 2022-01-04T06:29:34Z

    Ads:



    Deli Serdang, Indometro.id -

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). RI nomor. 86/LHP/XVIII.MDN/12/2020 tanggal 23 Desember 2020 yakni pemeriksaan atas Belanja Daerah Dengan Tujuan Tertentu (DTT), ditemukan kelebihan pembayaran atas Enam paket pekerjaan pemeliharaan jalan dengan kerugian Rp. 81.467.197,69, kemudian Kelebihan pembayaran atas 16 Paket Pekerjaan Jalan dengan kerugian Rp. 593.428.799,00, demikian disampaikan Ratama Saragih Responder BPK. RI kepada media Selasa (4/01/2022).


    Lebih rinci, Walikota LSM Lira ini menegaskan temuan kerugian negara tersebut di dasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK. RI atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, berdasarkan pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium, sehingga didapati kekurangan volume serta penurunan kualitas fisik pada enam paket pekerjaan pemeliharaan jalan diantaranya Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan ruas jl. Sidumolyo (Da Tmbg-Ds Sei Rotan) Dhi jl. Utamo Ds. B. Batu kec.B.Kuis, pengadaan bahan untuk pemeliharaan ruas jl. Sidomulyo (Ds. Tmbg-Ds Sei Rotan) dhi. kk. Utami Ds B. Batu kec.B.Kuis, selanjutnya Pemeliharaan jalan ruas jl. L. Dndg Dsn XXIII (bts Saentis-Khn) Jl. Prnggn Psr XVI Ds klm. kecil PsTuan.

    Kemudian ada juga kelebihan pembayaran 16 paket pekerjaan jalan, tambah pengamat kebijakan publik ini dengan kerugian sebesar Rp. 593.428.799,27.

    Menurut Ratama, Dinas PUPR kabupaten Deli serdang sebenarnya sudah di somasi sebagaimana surat somasi tertanggal 14 Desember 2021, namun hingga berita ini diturunkan pihak tersomasi tak jua memberikan tanggapan, "bahkan sekretaris Dinas PUPR sudah pernah di konfirmasi lewat telepon dengan alasan yang tak berdasar" tegas kedan OMBUDSMAN. RI ini.  

    Ini bisa dikatakan pembangkang, lanjutnya, dan bahkan bisa dipidana sebagaimana diancam dalam pasal 26 ayat (2) Undang-undang nomor.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara yang menegaskan setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Undang-undang dimaksud,  dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

    " Itu masih sanksi teknisnya,  belum lagi sanksi pidana pertanggungjawaban penggunaan anggarannya" tandasnya. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini