Mereka relawan Anggi, tidak ada Kapasitasnya mengenai Pelaporan, mestinya Anggi sendiri sebagai terlapor yang memohon.
" Mestinya Anggi sendiri yang memohon sebagai terlapor bukanya para relawan,"Ucap Toni saat memberikan pernyataan kepada awak media.
Disinggung mengenai Pencabutan Laporan, Kuasa hukum Plt Kepala Dinkes Wawan Ridwan ini, kami akan mempertimbangkannya, tapi Anggi harus memohon sebagai Terlapor kepada Plt Wawan Ridwan
Sementara itu Plt Dinkes Wawan Ridwan mengatakan kami akan mempertimbangkan Pencabutan Laporan Anggi, dan saya sudah berkomunikasi dan saling memaafkan.
"Ya kami sempet berkomunikasi dengan Anggi sebagai anggota DPRD, Sudah bertemu dan saling memaafkan, Tapi kami akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, proses pencabutan belum kami lakukan dan kami pertimbangkan,"Pungkasnya.