-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    BPN Tanah Grogot Serahkan 5 Sertifikat Hak Pakai Aset Kemenag

    Senin, 03 Januari 2022, Januari 03, 2022 WIB Last Updated 2022-01-03T11:42:19Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot, Serahkan 5 Sertifikat Hak Pakai Aset Kemenag Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Tanah Grogot.

    PASER, indometro.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot menyerahkan 5 sertifikat hak pakai kepada Kepala Kantor Kemenag Tanah Grogot Maslekhan, seiring  hari ulang tahun Kementerian Agama (Kemenag) yang diselengarakan pada Senin (3/1/2022).

    Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Tanah Grogot Zubaidi yang dijumpai awak media menyatakan, penyerahkan 5 Sertifikat Hak Pakai tersebut diserahkan dengan An. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama dan merupakan aset Kemenag Tanah Grogot

    "hal tersebut kita lakukan untuk mendukung dan sebagai bentuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, agar terciptanya kepastian hukum serta jaminan hak atas tanah terhadap aset-aset negara maupun daerah yang ada" terang Zubadi

    Dengan lahirnya legalitas keperdataan atas bidang tanah dalam bentuk Sertifikat tersebut, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), Hak Mengelola Satuan Rumah Susun (HM Sarusun) maupun Sertifikat Hak Wakaf (HW). Diharap hal tersebut dapat meminimalisir sengketa.

    Lebih Lanjut Zubaidi menerangkan, adapun 5 Sertifikat Hak Pakai yang diserahkan oleh pihak BPN kepada pihak Kemenag Kabupaten Paser, masing-masing adalah bertempat di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur sebagai berikut.

    "1).Sertipikat Hak Pakai No. 00005 seluas 374 m2 terletak di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot. 2).Sertipikat Hak Pakai No. 00006 seluas 522 m2 di Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot. 3).Sertipikat Hak Pakai No. 00007 seluas 50 m2 di Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot". Tutur Zubaidi.

    Selebihnya adalah, Sertipikat Hak Pakai No. 00008 seluas 90 m2 yang terletak di Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot. Serta Sertipikat Hak Pakai No. 00002 luas 904 m2 yang terletak di Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. dan tanah Hak Pakai tersebut dipergunakan untuk membangun Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini