Banyuasin, indometro.id –
Dalam waktu sepuluh hari menjabat, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., M.Si bersama jajarannya berhasil mengungkap 26 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dan mengamankan 37 tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., M.Si pada press release, didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Malik dan Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Adi Putra, Jum’at (21/01/2022),
“Dalam rangka penegakan hukum kami selaku polres Banyuasin telah melakukan ungkap kasus sebanyak 26 kasus dengan tersangka sebanyak 37 orang dalam kurun waktu sepuluh hari,” jelas Imam Safi’i didepan awak media
Dikatakan Kapolres, rincian dari 26 kasus tersebut diantaranya untuk kasus curat 15 kasus, persetubuhan anak 3 kasus, penggelapan 2 kasus, curas 1 kasus, pemerkosaan 1 kasus, percobaan pemerkosaan 1 kasus, anirat 1 kasus, pengeroyokan 1 kasus dan pencurian dalam keluarga 1 kasus.
“Dari beberapa kasus tersebut ada kasus yang menonjol diantaranya kasus curas yang mengakibatkan korban luka-luka dan kasus pemerkosaan terhadap seorang nenek.”jelasnya
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Ade Putra juga menambahkan bahwa kasus pemerkosaan itu terjadi dan dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak.
“Pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak ini terjadi di wilayah Betung dan usia anak baru 6 tahun,” pungkasnya
Joni Karbot