Reduce bounce ratesindo Walikota LIRA : Menimbun Bantuan Bencana Dikategorikan Pidana dan Maladministrasi, APH Patut Bertindak - Indometro Media

Walikota LIRA : Menimbun Bantuan Bencana Dikategorikan Pidana dan Maladministrasi, APH Patut Bertindak



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Bantuan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang dengan sengaja tidak didistribusikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk masyarakat yang terkena bencana alam adalah perbuatan Pidana dan Maladministrasi, demikian disampaikan Ratama Saragih Walikota LSM Lira T. Tinggi kepada media,  Selasa (21/12/2021).

Sebagaimana dijerat dalam Pasal 78 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana diganjar dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Menurut Ratama Saragih yang juga kedan Ombudsman RI ini, dirinya kecewa dengan kejadian di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi Senin (20/12) yang tidak menyalurkan, membagikan Sembako terdiri dari Gula Pasir,  Minyak Makan,  Masker, Pasta dan Sikat Gigi, Sabun Mandi serta Mie Instan dengan jumlah yang besar.


Pasal 18 sampai dengan pasal 25 Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebenarnya sudah terang benderang mengatur tentang Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) mulai dari Tugas dan fungsinya, bahkan dalam pasal 21 huruf (g) Undang-undang tersebut menyatakan bahwa BPBD mempunyai tugas mengendalikan pengumpulan dan penyaluran Uang dan Barang. 


"Tidak menyalurkan Sembako pada saat bencana berarti tidak melakukan pemenuhan kebutuhan dasar saat kondisi tanggap darurat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah nomor.21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana" tegas Responden BPK RI ini. 

Dengan tidak melaksanakan Regulasi disebut Maladministrasi, tambah Pemerhati Pelayanan Publik Ini.

"Pertanyaannya sekarang, siapa yang bertanggungjawab akan kejadian tersebut,  yang pasti adalah pejabat yang memiliki kewenangan yang melekat pada dirinya dalam Hal ini Adalah Pengguna Anggaran,  Pejabat Pembuat Komitmen,  dan pembantu lainnya" cetus Ratama.

Dirinya menilai tindakan Iman Irdian Saragih Wakil ketua DPRD kota Tebing Tinggi sudah tepat lakukan Sidak ke kantor BPBD T. Tinggi.

"Namun harus ditindak lanjuti dengan meminta pertanggungjawaban,  bahkan tidak menutup potensi adanya delik pidana sehingga lembaga representasi masyarakat ini patut meminta APH ( polres dan kejari) melakukan penyelidikan"  pungkasnya.


(IY)

Posting Komentar untuk "Walikota LIRA : Menimbun Bantuan Bencana Dikategorikan Pidana dan Maladministrasi, APH Patut Bertindak"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?