-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Toke Lims Cafe Koktong Siantar, Dirampok

    Jumat, 03 Desember 2021, Desember 03, 2021 WIB Last Updated 2021-12-03T04:25:12Z

    Ads:



    Simalungun, indometro.id -

    Peristiwa perampokan yang dialami oleh Tan Nai In (59) warga Jalan Sutomo III Nomor 01, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, akhirnya diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

    Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalaui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menerangkan, perampokan itu terjadi pada Jumat tanggal (05/11/21) sekira jam 19.30 WIB.

    "Lokasi perampokan, di Jalan Sriwijaya atas depan Klinik Maya. Di mana saat itu ia baru selesai senam di Lantai II Lita Studio dan hendak pulang." Jelas Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP B Manurung.

    Sesaat sebelum pulang, ia sempat mengobrol sebentar dengan anak pemilik Lita Studio, kemudian begitu hendak menyeberang sambil memencet remote mobil,

    "Tiba-tiba dari belakang pelapor ada seseorang pengendara sepeda motor matic langsung merampas handbag merk montblank warna hitam yang dikepit dibawah ketiak sebelah kirinya." Ujarnya.

    Tan Nai In, terseret dan hampir terjatuh, sementara tas berisi sejumlah barang berharga yang dikepit di ketiaknya pun, sudah berpindah ke tangan pelaku perampokan.

    "Di dalam tas itu ada satu unit HP  Merk Vivo, uang tunai Rp35 juta, 1 buah ATM MY BANK, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah ATM CIMB NIAGA dan 1 buah flashdisk." Jelas Kasat.

    Akibat perampokan itu ia mengalami kerugian ditaksir berkisar Rp37 juta. Atas kejadian tersebut Tan Nai In kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

    Pelaku Berhasil Diringkus dari Kedai Tuak "Bang Jawa"

    Dari hasil penyelidikan polisi, Rabu (1/12) sekitar pukul 16.30 WIB, unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku, Berkat Tua Nasution alias Wewek berada di Kedai Tuak "Bang Jawa" di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

    Selanjutnya, sekira jam 17.00 WIB, berdasarkan informasi tersebut, unit opsnal Jatanras di pimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kedai Tuak "Bang Jawa".

    Pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, Wewek berusaha hendak melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri dari petugas sehingga unit opsnal Jatanras melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

    Setelah itu pelaku di bawa ke Rumah Sakit DR Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan tindakan medis.

    Setelah dari rumah sakit pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(JP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini