-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terkait Bansos Terlantar di BPBD, Polres T Tinggi Sepatutnya Dalami Unsur Pidana, Bukan Teknisnya

    Redaksi
    Senin, 27 Desember 2021, Desember 27, 2021 WIB Last Updated 2021-12-27T05:22:41Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Terkait bantuan sembako terlantar dan membusuk yang ditemukan di Gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  kota Tebing Tinggi pada saat sidak Iman Irdian Saragih wakil ketua DPRD kota T. Tinggi Senin (20/12/2021) lalu, sepatutnya di dalami oleh Polres Tebing Tinggi dari ranah pidananya, bukan bicara Data Teknis karena jika Data Teknis dijelaskan yang berwenang adalah Pejabat BPBD kota Tebing Tinggi, demikian disampaikan Ratama Saragih Walikota DPD.. LSM Lira T. Tinggi kepada Media Senin (27/12/2021).


    Menurut Ratama, Pasal 21 huruf (h) Undang-undang nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana tegas mengatakan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran yang diterima dari Pendapatan  dan Belanja Daerah termasuklah didalamnya anggaran bantuan sembako untuk warga korban pasca bencana.

    Lebih rinci dirinya menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun anggaran 2019 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). RI. nomor 43.A/LHP/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 23 April 2020 Buku I Laporan Keuangan, lampiran nomor 17 Daftar Persediaan TA 2019 jelas dinyatakan bahwa persediaan pada SKPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota T. Tinggi untuk bahan makanan pokok sebesar Rp. 238.834.000,00 dan Barang yang akan diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp. 450.747.000,00.

    "Inikan terang benderang Mens reanya" tegas Responder BPK. RI ini,  "ada anggaran negara,  uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diperuntukkan ke warga negara" sambungnya.

    Sehingga, imbuh Ratama, " Totalnya Rp. 689.581.000,00 sebagaimana diancam dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana".

    " Polres T. Tinggi sebagai Penyidik resmi oleh Undang-undang seharusnya membidik Hukum Anggarannya,  apakah ada ditemukan Actus reus (perbuatan jahat) secara objektif,  dan mens Rea (pertanggungjawaban dari pelaku) secara subjektif"  pungkasnya.


    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini