-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sidang Gugatan Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso Kembali Gaduh,

    Jumat, 31 Desember 2021, Desember 31, 2021 WIB Last Updated 2021-12-31T00:26:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bondowoso,indometro.id
    Kesekian kalinya sidang gugatan pada panitia pilkades Kabupaten Bondowoso kembali digelar, tadi siang diruang sidang cakra 1 Pengadilan Negeri Bondowoso, Kamis 30 Desember 2021

    Dalam sidang tersebut para tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan dari penggugat karena merupakan hak tergugat,

    Jawaban tergugat mengenai eksepsi dan pokok perkara yang telah diajukan dan dibacakan dihadapan sidang oleh kuasa hukum para tergugat dengan  menjawab pokok persoalan dan mengemukakan alasan-alasan, adalah penyangkalan (atau bantahan)

    bantahan yang diajukan oleh Tergugat agar permohonan/gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk ditolak dengan alasan-alasan sebagaimana jawaban tersebut berisi eksepsi, dan bantahan, dari para tergugat.
    Usai jawaban dari para tergugat secara satu per satu telah dibacakan, maka kesempatan Edi Firman selaku kuasa hukum dari para penggugat langsung menolak dan menanyakan tentang salah satu kuasa hukum dari terugat yang tiba-tiba muncul tanpa konfirmasi kepada para penggugat atau kuasa hukum Edi Firman

    Hal ini dibantah secara serius oleh Edi Firman karena memang tidak ada pemeritahuan sebelumnya atau konfirmasi sebelumnya, sehingga dalam sidang sempat gaduh, karena pada saat sidang sebelumnya tidak pernah kelihatan kuasa hukum atas nama Samsul Hadi.

    Kuasa Hukum Penggugat, Edy Firman, SH., MH., sempat beradu argumen terkait dengan legal standing kuasa hukum pihak Tergugat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata karena sebelumnya samsul hadi tidak ada dalam surat kuasa akan tetapi sudah ikut bertanda tangan dalam surat jawaban tergugat III dan dibiarkan ikut menghadiri sidang

    Menurutnya, surat kuasa sangat menentukan, jika tidak cermat dan teliti dampaknya relatif  besar dalam penanganan perkara. Kritik pun juga ditujukan kepada Majelis Hakim, untuk lebih cermat dan teliti dalam memimpin persidangan dalam memeriksa perkara a quo  oleh Edy Firman, “karena dalam kedudukan hukum (legal standing) jika tidak sesuai dengan aturan yang ada maka seharusnya tidak dapat diterima karena secara formil sudah cacat hukum, bahkan jika seperti ini tiba-tiba ada kuasa hukum baru yang tidak pernah hadir sebelumnya dan tidak pernah tercantum sebagai penerima kuasa dari tergugat III, ini kan tidak sesuai dengan hukum acara atau dapat dikatagorikan selundupan”, sehingga atas kejadian tersebut kuasa hukum para penggugat yaitu Edy Firman keberatan kepada Majelis Hakim yang terkesan kurang cermat dan teliti, kemudian alasan Majelis Hakim mengatakan surat kuasanya baru disusulkan pada saat setelah pembacaan jawaban sehingga edy firman menyampaikan sindiriannya kepada Majelis Hakim dengan mengilustrasikan sholat dahulu baru kemudian ambil air wudhu apa begitu prosedur dan mekanisme paparnya saat sidang sangat kecewa

    “Ini menyangkut integritas penegak hukum dan moralitas” ketusnya

    Selain itu Advokat Edi Firman sangat kecewa pasalnya dalam sidang tersebut mulanya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.dan sudah disepakati bersama namun nyatanya molor sampai jam 11-23 WIB, begitu pula juga para tergugat didalam surat jawabannya banyak ada kesalahan dalam penyebutan sebagai tergugat I, II, III tetapi disebut turut tergugat I, II, III sehingga atas kesalahan tersebut kuasa hukum Edy Firman memberikan pencerahan dan mau bertarung secara kesatria untuk diperbaikinya sambil menyindir kuasa hukum para tergugat  yang terdiri banyak orang dan sebagai pejabat pubik tidak cermat dan teliti, sehingga kalau begini type2 para pejabat maka bisa2 diduga amburadul dalam kepemimpinannya
    Sementara usai sidang kuasa hukum dari para tergugat saat dikonfirmasi awak media tidak mau komentar, “ nunggu hasil putusan aja” kata Wawan Setiawan

    Sidang kembali di tunda sampai tanggal 13 Januari 2022 kamis dua pekan mendatang.

    (Ahyar Rosyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini