-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    MUI Paser Tolak Permendag No 20 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Jumlah Impor Minuman Beralkohol

    Rabu, 15 Desember 2021, Desember 15, 2021 WIB Last Updated 2021-12-15T12:59:09Z

    Ads:

    Azhar Baharuddin Ketua MUI Paser, dukung sikap MUI Pusat yang menolak Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021

    Paser, indometro.id - Azhar Baharuddin Ketua MUI Paser, dukung sikap MUI Pusat yang menolak Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 yang merubah Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang Peningkatan Jumlah Impor Minuman Mengandung Etil Alkohol, karna dinilai tidak membawa manfaat dan merugikan generasi bangsa.

    Menurut Azhar saat diwawancarai jurnalis indometro Rabu, (15/12/2021) menyatakan. peraturan Nomor 20 Tahun 2021 yang dikeluarkan dapat menurunkan nilai subtansial yang sudah dirancang sebelumnya dan terkesan hanya mengakomodir kepentingan dari wisata obwan tanpa mempertimbangkan sisi penurunan moralitas dan akal sehat anak bangsa.

    Jika terkait Permendag  No.20 tahun 2014, Azhar menilai masih sejalan dengan Kebijakan Menteri Keuangan (Kemenkau) yang mendorong kebebasan sebatas izin memberikan bea masuk/cukai, terkait minuman impor yang sebatas konsumsi pribadi Wisatawan Asing dan dalam jangka waktu yang tidak lama.

    "Sedangkan dengan terjadinya peningkatan izin bawaan jumlah minol maksimal 1.000 mili menjadi 2.500 mili, selain bisa mengakibatkan pendapatan negara menurun, dampak terbesar peraturan baru tersebut adalah dapat mengakibatkan perilaku anak bangsa  jadi rusak". Tutur Azhar.

    Bayangkan, jika asumsi masyarakat luar kedepan menilai, bahwa mereka selaku wisatawan asing sudah bisa datang  membawa minol dengan jumlah yang banyak, maka kedepan kebebasan ini akan menjadi budaya yang susah diatasi,  inilah yang harus dihindari.

    "karna yang namanya minuman keras,selain dari sisi agama dosa, dari sisi kesehatan dan sosial juga pasti ada efek nagatif langsung dan efek negatif jangka panjangnya bagi kehidupan kita dan masyarakat". Cetus Azhar mengahiri.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini