-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Luar Biasa, Dalam Sepekan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 6 Orang Tersangka Peredaran Narkotika

    Selasa, 07 Desember 2021, Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T04:02:16Z

    Ads:




    Labuhanbatu, Indometro.id - 

    Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dibawah Kepemimpinan AKP Martualesi Sitepu, Dalam Sepekan Ini Berhasil Mengamankan 6 Orang tersangka peredaran Narkoba, tak perlu diragukan lagi kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam Perang Melawan Narkoba. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH, hasil kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram, Senin (06/12/20121) 

    Adapun ke 6 pelaku yaitu Pria BDS (24) alias Boby ,ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti diduga Sabu 6,20 Gram Bruto, selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN Alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23) yang keduanya ditangkap hari Selasa (30/11) sekira pukul 21.00 WIB di Jl Ahmad Yani Rantau Prapat dan dari kedua pelaku ini disita diduga sabu seberat 60,18 Gram Bruto

    Menurut AKP Murniati Rambe SH, WTS alias Topan adalah Adek kandung dari Boby, terangnya.

    Dari penangkapan Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kabupaten Palas pada Rabu (01/12) sekira Pukul 05.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pelaku lagi berinisial SH alias Sutan (26), dimana peran Sutan adalah penghubung dengan Jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat,dimana menurut ke 4 tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak

    Selanjutnya, pelaku lain yang berhasil diamankan adalah DP (21) alias Dimas, diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada Rabu (01/12) sekira pukul 10.30 WIB dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram

    Tepat pada hari Kamis (02/12) sekira pukul 18.20 Tim berhasil mengamankan seorang IRT dari Labuhanbatu Utara berinisial SN (44) alias Ningsih.

    Ningsih ditangkap tepat di Jalan Perkebunan PT Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vixion Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari pelaku Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram.
    Adapun pelaku Ningsih ini memiliki suami yang menjalani hukuman di Lapas dalam kasus narkotika.

    Kepada Polisi, Ningsih mengakui terjun ke dunia hitam karena himpitan ekonomi yang dialaminya.

    Kini Ke 6 pelaku dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 
    (Nuh Nst) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini