Reduce bounce ratesindo Klaim Pemilik Lahan, Warga Panambean II Tolak PN Simalungun Lakukan Pemeriksaan Batas - Indometro Media

Klaim Pemilik Lahan, Warga Panambean II Tolak PN Simalungun Lakukan Pemeriksaan Batas



Simalungun, indometro.id -
Warga Dusun Panambean II Nagori Silakkidir Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, menolak melakukan pemeriksaan batas-batas tanah (constatering) yang dilakukan PN Simalungun kepada Lilis selaku pemohon.

Namun PN Simalungun, BPN Simalungun dan pemohon dihadang ratusan warga di Simpang Dusun Panambean II. 

Albiker Sidabutar selaku pewaris menjelaskan, asal usul tanah di Huta Panambean II Nagori Silakkidir dari Tuan Duduk Sinaga. Istri almarhum Tuan Duduk Sinaga, Gamaenta Sinaga memberikan kepada warga Dusun Panambean II melalui keputusan Makamah Agung tahun 1982. Dengan dibuktikan dengan terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Pangulu Abiden Sinaga dan ditandatangani Camat Tanah Jawa tahun 1984.

"Stop Constatering, tidak pernah kami berpekara dengan siapaun. Kamilah generasi kedua setelah orangtua kami dan penerus di Kampung Panembean II ini," teriak Albiker Sidabutar, Jumat 17 Desember 2021.

Eduard Siringoringo, Humas Pengadilan Negeri Simalungun mengatakan, pengadilan untuk melakukan pengukuran. "Bila ada keberatan ajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan siap melayani," ujarnya.


Mendengar ucapan Eduard, warga berteriak-teriak menolak untuk memasuki lokasi.

Dalam Kesempatan tersebut, Saud Sirait, Pangulu l Silakidir, dihadapan PN, BPN dan kuasa hukum menyebutkan, pembayaran jaman dahulu tidak memiliki bukti hanya dengan decara adat menghadap raja. 

"Pangulu siap di depan warga di belakang, saya siap lepas jabatan apa bila surat ini tidak sah. Dan selama ini memanggil orang sudah meninggal melainkan bukan warga yang dipanggil. Apa perlu saya memanggil orang yang sudah meninggal dan membawa mayatnya ke pengadilan," ucap Saud Sirait dengan teriakan warga mengucapkan, hidup pangulu, hidup pangulu.

Namun keterangan pangulu tidak diterima oleh pihak pengadilan dan menyarankan melakukan perkara ini ke pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon mengungkapkan, dalam perkara ini dari awal diberi kuasa melanjutkan putusan yang sudah ada mengajukan permohonan eksekusi dalam putusan yang ada.

"Dalam putusan telah ada akta pendiri melakukan perdamaian antara Gameanta dengan Butarbutar. Tidak mengenal orang bapak-bapak dalam putusan, dalam hal ini ada pihak yang lain," sebut wanita kuasa hukum pemohon.

"Yang kami sayangkan mengapa penduduk tidak termasuk gugutan interpensi. Kami adanya undangan pengadilan, itu berdasarkan putusan akta pendiri berdasarkan putusan sebelah timur, barat dan selatan," ucapnya

Melihat situasi yang tidak kondusif, pihak Polres Simalungun melalui Kabag OPS Kompol JS Situmorang, mengambil keputusan untuk membubarkan diri, melakukan pumunduran dari situasi tidak kodusif.

Pantauan wartawan di lokasi, warga Dusun Panambean II sebelumnya melakukan penutupan badan jalan dengan mengunakan batu padas dan membentangkan spanduk. (JP)


Tags : Simalungun

Posting Komentar untuk "Klaim Pemilik Lahan, Warga Panambean II Tolak PN Simalungun Lakukan Pemeriksaan Batas"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?