-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Pelaku Curanmor Dipetik PolsektaTanah Jawa, Motifnya Sangat Memalukan

    Kamis, 09 Desember 2021, Desember 09, 2021 WIB Last Updated 2021-12-09T03:01:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Simalungun, indometro.id -
    Tidak butuh waktu lama bagi Polsekta Tanah Jawa untuk meringkus ke dua terduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban yakni Henri Silaban(Lk), 41 tahun,warga Jln Sibatu-batu,gang Pulo Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari,Kota Pematang Siantar.

    Informasi dihimpun berdasarkan keterangan tertulis kapolsekta Tanah Jawa.Kompol Selamat Manalu SH,pada Sabtu 06 Desember 2021 sekira pukul 16:30 WIB, bahwa Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira Pukul 12.00 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban Henri Silaban,di areal Perladangan Dusun III Lumban Lintong,Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja,Kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara

    Awalnya korban memarkirkan Sepeda Motornya Jenis Honda Supra X125 warna Merah Hitam Nomor Polisi BK 5371 TBD, Tahun 2017, Nomor rangka : HH1JBN118GK108023, Nomor Mesin : JBN1E-1104876. BPKB atas Nama : Munawar Alamat Huta III Petani Barat Kelurahan Dolok Kahean, KecamatanTapian Dolok, Kabupaten Simalungun,karena pada saat itu korban Hendak Panen Padi, namun setelah sampai di Persawahan Korban terkejut Melihat ada orang yang membawa Sepeda Motor Miliknya, merasa septor nya di curi orang ia pun kemudian melakukan pengejaran.

    Tak tanggung-tanggung,demi sepeda motor miliknya,korban sempat mengejar sampai ke Nagojor, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi,kabupaten Simalungun,namun di sayangkan sepeda motor Korban tidak dapat ditemukan.

    Atas kejadian tersebut KORBAN menderita kerugian 1 Unit Sepeda motor HONDA SUPRA X125 BK 5371 TBD yang ditaksir secara materil seharga Rp. 10.000.000.-(Sepuluh Juta Rupiah), dan korban merasa  keberatan atas Pencurian sepeda motor miliknya.

    Sehingga korban melaporkanya kejadian tersebut ke Polsekta Tanah pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira Pukul 11.30 WIB,Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 165 / XII / 2021 /SPKT / POLSEK TANAH JAWA / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT,dengan harapan sepeda motor miliknya bisa kembali dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

    selanjutnya,Petugas dari Polsekta Tanah Jawa seusai menerima laporan langsung melaksanakan penyelidikan dengan mengolah TKP dan mencatat para saksi-saksi, kemudian setelah mendapat berbagai informasi Kapolsek langsung perintahkan anggotanya untuk segera mengembangkan penyelidikan dengan memberangkatkan anggotanya ke Kabupaten Serdang Bedagai.

    Dengan kerja keras,usaha pun membuahkan hasil, terbukti  Petugas berhasil meringkus dua pelaku berinisial RR, laki-laki, 27 tahun, suku Banjar,dan temannya berinisial SR, Lk, 40 tahun, suku Banjar, dimana kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai yang bekerja di Tanah Jawa sebagai ngomben padi di sawah. 

    Pada saat petugas menginterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut sempat dijual kepada Somat, laki-laki, 40 tahun warga Beringin Kecamatan Perbaungan Kabupaten Deli Serdang,dan ternyata sepeda motor dijual seharga tiga juta rupiah.namun sayang Pada saat petugas mencari BB ke rumah Somat,ianya tidak berada dirumah.

    kemudian petugas menghubungi perangkat desa setempat dan keluarga Somat untuk mengamankan Barang Bukti dengan membuat tanda terima barang yang ditanda tangani oleh perangkat desa setempat. Kepada petugas pelaku mengakui hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup selama 2 hari. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek guna proses hukum yang berlaku.

    Usut punya usut ternyata motif pelaku sangat melalukan,Dimana pencurian dilakukan Karena kalah bermain judi,sehingga mencuri sepeda motor dengan tujuan dijual untuk mendapatkan uang.dan modus pencurian diduga pelaku melakukan Pencurian sepeda Motor tersebut dengan Cara menggunakan Kunci Palsu dan menghubungkan wayar listrik kunci kontak.

    Selanjutnya Petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti yakni, 1(satu) lembar copy BPKB sepeda motor, 1(satu) unit sepeda motor yamaha Verza BK 3660 XAY milik orang tua tersangka Ramli Ramadani (bernama Jumbrik) yang dipergunakan melakukan pencurian sepeda motor.

    1(satu) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA X125 Nomor Polisi BK 5371 TBD warna merah-hitam tipe AFX12U21C07M/T tahun pembuatan 2016 isi silinder 124.89 CC No. rangka /NIK / VIN : JBN1188K108023 No. mesin JBN1E1104876 bahan bakar bensin.

    Petugas juga mengamankan Selembar poto copy STNKB sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5371 TBD dan selembar poto copy BPKB. 
    -Selembar print out data perolehan dari Samsat kepemilikan sepeda motor Yamaha Verza BK 3660 XAY atas nama Jumbrik yang diduga digunakan tersangka. (JP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini