-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Curi Motor, Dua Parkomben Diringkus Polsekta Tanah Jawa

    Rabu, 08 Desember 2021, Desember 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T11:15:13Z

    Ads:




    Simalungun, indometro.id -
    SIMALUNGUN – Polsekta Tanah Jawa meringkus kedua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik korban yakni Henri Silaban (41), warga Jl. Sibatu-batu, gang Pulo Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

    Dari keterangan tertulis Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu, pada Sabtu (06/12/2021) sekira pukul 16:30 WIB. bahwa Pada hari Selasa (30/11/2021) sekira Pukul 12.00 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban Henri Silaban, di areal Perladangan Dusun III Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

    Kornologi kejadian, Awalnya korban memarkirkan Sepeda Motornya Jenis Honda Supra X125 warna Merah Hitam Nomor Polisi BK 5371 TBD, Tahun 2017, Nomor rangka : HH1JBN118GK108023, Nomor Mesin : JBN1E-1104876. BPKB atas Nama Munawar Alamat Huta III Petani Barat Kelurahan Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, karena pada saat itu korban Hendak Panen Padi.

    Tak berapa lama setelah sampai di persawahan korban terkejut melihat ada orang yang membawa sepeda motor miliknya, merasa sepedanya di curi orang ia pun kemudian melakukan pengejaran.

    Korban sempat mengejar sampai ke Nagojor, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, kabupaten Simalungun, namun sepeda motor milik korban tidak dapat ditemukan.

    Atas kejadian tersebut Korbanpun menderita kerugian 1 Unit Sepeda motor HONDA SUPRA X125 BK 5371 TBD yang ditaksir secara materil seharga Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah), dan korban merasa keberatan atas Pencurian sepeda motor miliknya.

    Sehingga korban melaporkanya kejadian tersebut ke Polsekta Tanah pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira Pukul 11.30 WIB, dengan nomor laporan : LP / B / 165 / XII / 2021 /SPKT / POLSEK TANAH JAWA / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, dengan harapan sepeda motor miliknya bisa kembali dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

    Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat memerintahkan Personil Polsekta Tanah Jawa melalui Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

    Unit Reskrim turun kelokasi dengan melakukan olah TKP dan mencatat para saksi-saksi, kemudian setelah mendapat berbagai informasi Kapolsek langsung perintahkan anggotanya untuk segera mengembangkan penyelidikan dengan memberangkatkan anggotanya ke Kabupaten Serdang Bedagai.

    Kerja keras Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa membuahkan hasil, terbukti Petugas berhasil meringkus dua pelaku berinisial RR (27) dan temannya berinisial SR (40), dimana kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai yang bekerja di Tanah Jawa sebagai Parkomben (penyabit padi di sawah).

    Pada saat petugas menginterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut sempat dijual kepada Somat (40) warga Beringin Kecamatan Perbaungan Kabupaten Deli Serdang,dan ternyata sepeda motor dijual seharga tiga juta rupiah.namun sayang Pada saat petugas mencari BB ke rumah Somat, ianya tidak berada dirumah.

    Kemudian petugas menghubungi perangkat desa setempat dan keluarga Somat untuk mengamankan Barang Bukti dengan membuat tanda terima barang yang ditanda tangani oleh perangkat desa setempat. Kepada petugas pelaku mengakui hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup selama 2 hari. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek guna proses hukum yang berlaku.

    Dari informasi motif pelaku melakukan pencurian karena kalah bermain judi, kemudian pelaku nekat mencuri sepeda motor dengan tujuan dijual untuk mendapatkan uang.

    Diduga pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan Kunci Palsu dan menghubungkan wayar listrik kunci kontak.

    Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa mengamankan pelaku berikut barang bukti yakni, 1 (satu) lembar copy BPKB sepeda motor, 1(satu) unit sepeda motor yamaha Verza BK 3660 XAY milik orang tua tersangka Ramli Ramadani (bernama Jumbrik) yang dipergunakan melakukan pencurian sepeda motor.

    1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SUPRA X125 Nomor Polisi BK 5371 TBD warna merah-hitam tipe AFX12U21C07M/T tahun pembuatan 2016 isi silinder 124.89 CC No. rangka /NIK / VIN : JBN1188K108023 No. mesin JBN1E1104876 bahan bakar bensin.

    Petugas juga mengamankan Selembar poto copy STNKB sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5371 TBD dan selembar poto copy BPKB juga Selembar print out data perolehan dari Samsat kepemilikan sepeda motor Yamaha Verza BK 3660 XAY atas nama Jumbrik yang diduga digunakan tersangka. (JP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini