Idometro.id-KPK adalah lembaga dengan kewenangan yang sering disebut sebagai lembaga superbody yang memiliki kewenangan ekstra dibanding dengan lembaga negara lain berdasarkan Undang- undang Nomor 30 Tahun 2002 j.o undang-undang no 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maka melihat kasus korupsi yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah (NA) yang menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dipertanyakan Corupption Watch Center.
Sebab, hanya penerima suapnya saja yang ditangkap dalam Kasus korupsi tersebut sementara pemberi suap dibiarkan dan hanya diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditangkap tangan oleh KPK beserta kedua rekannya, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto pada Jumat 26 Februari 2021.
Selanjutnya Nurdin yang diduga menerima suap tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Minggu (28/2/2021) silam. Namun sayangnya hingga saat ini yang diduga pemberi imbalan atau suap kepada NA belum diproses oleh KPK.
Terkait hal itu, Corruption Watch Center menyayangkan jika salah seorang yang diduga kuat ikut terlibat atas kasus ini kasus gravitasi proyek infrastruktur yaitu sauda Feri Tanriadi selaku Bendahara DPW Partai Nasdem Sulsel 2020-2024 dimana perannya memberi imbalan kepada gubernur non aktif NA, masih belum ditangkap oleh pihak KPK.
Padahal FT dalam pemeriksaan dan persidangan namanya selalu disebut-sebut. Jumlah dana dan barang buktinya telah disita oleh pihak KPK. Harusnya hal itu cukup untuk menggiring FT ke ranah hukum. Karena sudah jelas barang buktinya. Jadi pertanyaannya, kenapa si pemberi suap belum ditangkap oleh KPK sampai sekarang.
Kami dari Corupption Watch Center mengimbau dan meminta kepada KPK untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Termasuk menetapkan status dan menangkap FT yang diduga pemberi suap juga tercatat sebagai bendahara partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Kita tahu betul saudara FT atau Fery Tanriady, yang tercatat sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel periode 2020-2024 adalah salah satu orang yang memberi suap kepada Gubernur Sulawesi selatan namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut KPK Mengenai status tersebut.
Maka dari itu Corruption Watch Center mempunyai tuntutan Antara lain:
TUNTUTAN
1. Mendasak KPK untuk segara memanggil dan memeriksa saudara Fery Tanriady
(FT) atas kasus grafitasi proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur nonaktiv
Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
2. KPK harus menentukan status dari saudara Fery Tanriady karena ikut terseret
atas kasus korupsi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
3. Mendesak Pimpinan dari Partai Nasdem untuk menghentikan sementara aktivitas
politik dari saudara FT selaku Bendahara DPW Partai Nasdem Sulsel yang diduga kuat ikut terseret kasus korupsi di Sulsel dan juga sampai ada putusan status dari KPK terhadap saudara FT
4. Mendesak Pimpinan DPP Partai Nasdem bapak Surya Paloh untuk memecat saudara FT selaku kader partai Nasdem. Karena posisinya sebagai pemberi suap dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Sulawesi selatan.
Koordinator Lapangan
Fauzan


Posting Komentar untuk "Corupption Watch Center Melakukan Aksi di Gedung KPK dan Kantor DPP Partai Nasdem"