-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bea Cukai Batam Mengamankan Kapal Kayu Yang Mengangkut Rokok Ilegal

    Kamis, 02 Desember 2021, Desember 02, 2021 WIB Last Updated 2021-12-03T07:28:30Z

    Ads:

     



    Batam,indometro.id - Bea Cukai Batam Amankan 488 Ribu Batang Rokok Ilegal Di Perairan Barelang Batam, (2/12/2021). Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat

    dari peredaran barang ilegal. Hal tersebut terbukti dengan keberhasilan Bea Cukai Batam dalam

    mengamankan kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 488.000 batang diPerairan Barelang, Selasa, (23/11/2021).


    Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Plh. Kabid BKLI)

    Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menerangkan kejadian tersebut

    bermula dari kegiatan rutin Bea Cukai Batam melakukan pengawasan laut melalui kegiatan patroli.

    “Rabu, 24 November 2021, Kapal Patroli BC 1512 dan BC 152027 melakukan patroli pada sektor perairan punggur dan barelang,” ujar Undani.



    Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB, terdapat informasi dari masyarakat bahwa terpantau kapal jenis pancung di Jembatan 6 diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai.


    “Atas informasi tersebut kemudian BC 1512 yang pada saat itu berada di perairan Barelang segera

    menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan intersep,” jelas Undani.

    Kemudian petugas mendapati bahwa kapal pancung tersebut sudah melaju, sehingga dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.


    “Pada Jam 20.10 WIB, saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekira 50 meter, terlihat dua orang anak buah kapal (ABK) pancung tersebut melompat ke laut dengan kondisi kapal pancung tetap melaju

    dalam kecepatan penuh atau kurang lebih 25 knot dan tidak terkendali,”papar Undani. Kapal tersebut diketahui jalan dengan kondisi handle gas ter-lock tanpa awak kapal dan menuju pesisir pantai Pulau Abang Besar.


    “Selanjutnya dibagi tugas, untuk Kapal Patroli BC 1512 melakukan pengejaran terhadap kapal

    pancung dan BC 15027 melakukan tindakan SAR (search and rescue) terhadap ABK yang meloncate Ke laut,” ujar Undani.


    Pada pukul 20.23 WIB, kapal pancung tersebut berhasil dikuasai dan pada kesempatan pertama kapal BC 1512 ikut membantu BC 15027 melakukan SAR pada ABK kapal pancung yang meloncat ke laut.

    Sampai dengan Minggu, 28 November 2021, ABK, Bea Cukai bersama Basarnas (Badan SAR Nasional) belum menemukan ABK yang melompat ke laut tersebut.


    “Bea Cukai bersama Basarnas sudah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap tersangka yang melompat ke laut dan kami turut prihatin dan menyesalkane Kejadian tersebut,” ujar Undani.


    Diketahui dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35 karton, dengan isi masing-masing karton sebanyak 80 slop.

    “Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 488.000 batang,” jelas Undani.


    Sedangkan estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilega tersebut adalah Rp277,24 juta. 


    (Gst) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini