-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bebas Korupsi, Adil, dan Transparan

    redaksi
    Selasa, 16 November 2021, November 16, 2021 WIB Last Updated 2021-11-16T02:15:04Z

    Ads:



    OKI, Indometro.id -

    Guna mewujudkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional Pemerintah Kabupaten Ogan Komering 

    gelar sosialisasi Peraturan Bupati OKI nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemkab. OKI

    Bupati OKI melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejaterahan Rakyat, Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si mengatakan dengan adanya Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan diharapkan dapat mewujudkan good governance (tata pemerintahan yang baik ).

    "Good Governance ini menjadi budaya kerja yang dapat mencegah dan mengatasi situasi benturan kepentingan dan menegakkan integritas dalam bekerja. Untuk itu, diperlukan komitmen seluruh pihak agar kita tidak hanya memiliki good governance tetapi juga clean governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa", kata Anton.

    Partisipasi seluruh pihak, bagi Anton akan turut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas praktik korupsi, adil, dan transparan.

    "Jika pedoman penangan benturan kepentingan di lingkungan Pemkab OKI ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka akan memicu perilaku positif, kondusif dan terbebas dari  adanya Benturan Kepentingan serta ASN di OKI jadi makin profesional", imbuh Anton.

    Dalam kesempatan tersebut, Marianus Simarmata, S.I.P., MM, Analis Kepegawaian Kantor Regional VII, Badan Kepegawaian Nasional dalam paparannya menyampaikan ada 4 hal yang berdampak menumbuhkan disiplin dikalangan ASN yaitu faktor kesadaran, faktor keteladanan, faktor motivasi dan faktor penegakan peraturan. 

    "Setiap perbuatan, ucapan, tulisan yang melanggar kewajiban dan atau larangan akan mendapatkan penjatuhan hukuman disiplin (HD), sebagaimana yang tertuang dalam PP tahun 2021 tentang Disiplin PNS", kata Marianus.

    Ia menambahkan Disiplin ASN ini terus diupayakan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, dan wujud profesionalisme", tutupnya.


    (Danial)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini