-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Warga Desa Nibung Diamankan SatNarkoba Polres Bangka Tengah.

    Senin, 15 November 2021, November 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-15T07:33:38Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Bangka Tengah, indometro.id

    Seorang laki-laki berinisial AS (43), warga Desa Nibung,Kecamatan Koba,Bangka Tengah berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bangka Tengah, Senin pagi (15/11/2021) di sebuah pondok kebun yang berada di Desa Nibung.


    Dengan disaksikan oleh Ketua RT,dilakukan penggeledahan terhadap AS dan pondok,ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1,72 gram,7 paket plastik strip bening dan 1 kotak rokok berbahan seng warna abu-abu dengan tulisan Firetric YH 006.


    Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario,bahwa telah diamankan AS di salah satu pondok kebun di Desa Nibung dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram.

    " Pelaku bisa dijerat dengan pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 800 juta dan maksimal 10 miliar." Jelas Iptu Windaris.

    Setelah mengakui kalau semua barang-barang tersebut merupakan miliknya, kemudian AS bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini