-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tersangka Tipu Gelap Fee Proyek Diserahkan Ke Kejari Pringsewu

    Nurul Hilal
    Senin, 01 November 2021, November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T10:39:20Z

    Ads:

    Pringsewu, indometro.id - Tersangka tipu gelap fee proyek, Bambang Urip Tri Martono (54) didampingi pengacaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu oleh Kejaksaan Tinggi Lampung  setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Lampung, Senin (01/11/2021).

    Pengacara tersangka, Bambang Urip Tri Martono kepada awak media di kejaksaan negeri Pringsewu mengatakan kliennya dilaporkan atas dugaan penipuan fee proyek sebesar 2,6 Milyar dan satu unit mobil Alfard warna hitam dengan nomor polisi B 2904 SRB.

    "Kasus ini dilaporkan sejak bulan Juli 2019 di Polres Tanggamus seiring waktu di disposisikan ke Polres Pringsewu kemudian disposisi ke Polda Lampung, setelah gelar perkara dan penetapan tersangka, akhirnya klien dilimpahkan dari kejati Lampung ke Kejari Pringsewu", ungkapnya.

    Yalva Sabri menambahkan kliennya pada saat itu masih menjabat sebagai kepala rumah tangga wakil bupati Pringsewu .

    Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu Median Suwardi dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa benar ada pelimpahan tersangka atas nama Bambang Urip Tri Martono ke Kejaksaan Negeri Pringsewu karena locus tempusnya di wilayah Kabupaten Pringsewu.

    "Tersangka didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri Kota Agung, dan menunggu jadwal sidang", ujar Median. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini