-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Secara Simbolis Diserahkan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2021 Bagi Masyarakat 2 Kampung di Aceh Tengah

    batnews.site
    Selasa, 30 November 2021, November 30, 2021 WIB Last Updated 2021-11-30T13:27:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Aceh Tengah, indometro.id -

    Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga dua kampung di Kecamatan Silih Nara, Senin (29/11).

    Penyerahan 247 bidang sertifikat tanah bagi masyarakat Kampung Arul Gele dan 393 bidang sertifikat tanah bagi masyarakat Kampung Jerata itu, menandai dimulainya penyerahan 3000 bidang sertifikat tanah yang telah rampung dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tengah melalui program PTSL tahun 2021.

    Bupati Shabela dalam arahannya sesaat usai menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima program, mengemukakan bahwa sertifikasi tanah masyarakat melalui PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    Dikatakannya, dengan adanya program PTSL ini akan memberikan manfaat kepada banyak pihak. Bagi pemerintah, dapat dijadikan sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah, sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.

    “Melalui program PTSL ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan pembangunan. Masyarakat terbantu mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah yang dimilikinya, dan pemerintah mendapatkan manfaat dalam kemudahan untuk melakukan penataan wilayah,” kata Shabela.

    Lebih lanjut disebutkan Shabela, guna mendukung kelancaran pelaksanaan program PTSL di daerah yang ia pimpin sejak akhir 2017 itu, Pemkab Aceh Tengah telah menerbitkan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 47 Tahun 2019, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Aceh Tengah.

    “Dengan adanya peraturan ini, akan ada penyeragaman dalam biaya persiapan PTSL dan menjadi dasar hukum bagi penetapan besaran biaya sehingga tidak dianggap sebagai pungutan liar dan menghindari praktek nakal petugas dilapangan,” sebutnya.

    Sebelum menutup sambutannya, kepada masyarkat yang menerima sertifikat, Bupati Shabela berharap untuk menjaga baik-baik sertifikat yang diterima. “Gunakan sertifikat dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak dan ibu semua.” Tutup Shabela.

    Sebelumnya, Kepala BPN Aceh Tengah Husaini, menyampaikan bahwa pelaksanaan program PTSL Tahun 2021 oleh BPN Aceh Tengah telah dapat terlaksana dengan baik. Bahkan dikatakannya, pelaksanaan PTSL diwilayah kerjanya mendapat apresiasi dari Kanwil BPN Aceh sebagai yang terbaik di Provinsi Aceh.

    Hal ini sebutnya, tidak terlepas dari dukungan secara penuh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan partisipasi serta kesadaran masyarakat sehingga pelaksanaan mulai dari pengajuan kelengkapan dokumen, pengukuran dan penerbitan sertifikat tidak menghadapi kendala apapun.

    Selanjutnya, sebagai wujud apresiasi telah terlaksananya program PTSL 2021 dengan sangat baik didaerah ini, Pihaknya (BPN Aceh Tengah) akan mengupayakan cakupan sertifikasi hak atas tanah masyarakat dalam jumlah lebih besar lagi pada tahun yang akan datang.

    “Kita upayakan pada tahun 2022, kita mendapat tambahan kuota menjadi 20.000 bidang sertifikat. Minimal 11.000 lah. 3.000 untuk Kabupaten Bener Meriah, dan 8.000 bidang untuk Kabupaten Aceh Tengah.” Lugas Husaini.

    Perlu diketahui, untuk Tahun 2021 BPN Aceh Tengah mendapat alokasi penerbitan 5.000 bidang sertifikat tanah melalui Program PTSL. Dimana 2.000 bidang diantaranya dialokasikan untuk Kabupaten Bener Meriah yang masih merupakan wilayah kerja BPN Aceh Tengah.

    Untuk Kabupaten Aceh Tengah sendiri, program PTSL tahun 2021 dilaksanakan untuk masyarakat 14 kampung di 3 kecamatan. Masing-masing Kecamatan Silih Nara 2 (dua) kampung, Kecamatan Celala 11 (sebelas) kampung dan Kecamatan Kute Panang 1 (satu) kampung.

    Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Camat Silih Nara itu, turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Zikriadi, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Thamrin Elashri, Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM Khaidir, Kepala Dinas Pertanahan Erwin Pratama, Kadis Sosial Aulia Putra, Kepala BKPSDM Jamaluddin, Perwakilan Danramil dan Kapolsek, Imam Mukim Silih Nara, Reje Jerata, dan Reje Arul Gele.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini