-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Saksi Sebut Komisioner KPK Lili Pintauli Bocorkan Informasi Perkara M. Syahrial

    Senin, 15 November 2021, November 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-15T10:05:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Saksi Sebut Komisioner KPK Lili Pintauli Bocorkan Informasi Perkara M. Syahrial 


    Jakarta, indometro.id - Saksi terdakwa Pengacara Maskur Husain sebut Komisioner Komisi PK Lili Pintauli membocorkan informasi tentang perkara mantan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial yang ia dengar dari Terdakwa mantan Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju terkait perkara dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara di KPK. 

    Hal itu disampaikan oleh saksi Maskur Husain ketika menjadi saksi dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Menurutnya, awalnya ia mengetahui perkara jual beli jabatan oleh M. Syahrial dari internet. 

    "Selain itu saya juga mendengar langsung dari cerita Robin itu sendiri bahwa ada seseorang yang menghubungi Komisioner KPK bernama Bu Lili Pintauli menginformasikan hal itu kepada Syahrial, bahwa perkaranya sudah ada dimenjanya. Itu cerita dari Robin," sebut Maskur Husain di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh indometro.id, Senin (15/11/2021). 

    Saksi Maskur Husain menjelaskan, mengenai bocoran informasi perkara mantan Walikota Tanjung Balai yang sudah ada di meja Komisioner KPK, Lili Pintauli didapat dari cerita mantan Penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

    "Yang jelas saya mendengar kabar tersebut dari Saudara terdakwa (Robin) menceritakan bahwa semua perkara itu dibocorkan langsung oleh Bu Lili Pintauli kepada Syahrial. Lalu Syahrial menceritakan hal itu kepada Terdakwa Robin," jelasnya. 

    Maskur Husain melanjutkan, setelah itu Terdakwa Robin Pattuju menceritakan bahwa M. Syahrial diminta untuk menghubungi pengacara yang bernama Arief Ace untuk mengurus perkaranya oleh Lili Pintauli. 

    "Lalu terdakwa Robin menceritakan lagi bahwa suruh hubungi lagi namanya Arief Ace pengacara yang dikenal oleh Bu Lili Pintauli, seperti itu," lanjutnya. 

    Selain itu, Maskur Husain menuturkan cerita Robin yang khawatir dan menanyakan kepadanya apakah akan terkena masalah atau tidak dalam mengurus perkara M. Syahrial.

    "Lalu Pak Robin menyampaikan ini kira-kira kita nanti kena masalah apa nggak? Saya jawab kepada terdakwa, kalau kita tangani kasus perkara sesuai hukum acara, kenapa kita harus takut! Ini kan perkaranya belum naik," tuturnya. 

    Namun Maskur Husain mengakui tidak mengecek dan mengkonfirmasi informasi dari M. Syahrial mengenai bocoran perkara jual beli jabatan di pemerintahan Tanjung Balai dari Lili Pintauli tersebut.

    "Kita tidak mengecek dan kita juga tidak mengkonfirmasi informasi itu. Kita anggap saja itu Cuma cerita," cetusnya.

    Kemudian, Terdakwa Robin Pattuju meminta pendapat Maskur Husain mengenai pengurusan perkara M. Syahrial apa menggunakan pengacara Arief Ace yang direkomendasikan Lili Pintauli kepada mantan Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial atau menggunakan Maskur Husain dan dirinya.

    "Pendapat saya bahwa Syahrial ini sudah percaya dengan kita lewat Om (Robin), kenapa harus lewat orang lain!" ujarnya. 

    Setelah menerima pendapat dari Maskur Husain agar tetap menggunakan Robin dan Maskur untuk mengurus perkara M. Syahrial, akhirnya Robin menyampaikan pendapat tersebut ke M. Syahrial.

    Selanjutnya, M. Syahrial menggunakan Robin dan Maskur untuk mengurus perkara jual beli jabatan di pemerintahan Tanjung Balai yang melibatkan dirinya itu. 

    "Kemudian, akhirnya kemungkinan dengan jawaban saya tadi, karena yang bersangkutan ini penyidik KPK (Robin Pattuju) maka Syahrial meyakini itu," tuturnya. 

    Maskur sendiri mengetahui Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial kedepannya menjadi tersangka setelah M. Syahrial menyerahkan diri ke Mabes Polri.

    "Saya mengetahui setelah saudara terdakwa (M. Syahrial) menyerahkan diri saat itu di Mabes Polri," pungkasnya.

    Atas perbuatannya tersebut, Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa oleh Jaksa telah menerima uang senilai Rp 11,075 miliar dan US$ 36 ribu untuk mengurus perkara sejumlah pihak di KPK.

    Adapun pihak-pihak yang dimaksud yaitu, Wali Kota nonaktif M Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

    Kemudian yang terakhir yaitu, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini