Indometro-.id TTS- Enos Fallo (22) Warga RT 002 RW 001, Desa Nifulina, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ditemukan tewas bersimbah darah Senin (01/11/2021) sekira pukul 03:00 wita dini hari.
Kapolres TTS AKBP Andre Lebrian,S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Dejan Ibrahim SH Selasa (02/11/2021) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa aparat Polsek Amanuban Timur pada pukul 08:00 wita dinihari menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.
Selanjutnya laporan tersebut dilanjutkan ke Sat Reskrim Polres TTS dan Tim Identifikasi langsung terjun ke lokasi untuk melakukan Olah TKP.
Dari hasil olah TKP dan hasil interogasi sejumlah saksi menyebutkan bahwa sebelum kejadian korban menghadiri pesta di rumah Margarita Bety di RT 08 RW 04 Desa Kiki Kecamatan Fatukopa.
Para saksi juga menjelaskan bahwa selama prosesi pesta berlangsung tidak ada kekacauan.
Kendati demikian saat olah TKP, korban ditemukan sekitar 30 meter dari lokasi pesta di mana korban terbaring di tepi jalan umum dengan posisi tertelungkup.
"Ditemukan luka robek sepanjang 17 cm dengan lebar 3 cm pada pelipis kiri hingga bagian kepala atas,di bagian tengkorak belakang korban ditemukan luka menganga hingga bagian otak terlihat,sedangkan di bagian tubuh lain tidak ditemukan tanda kekerasan." Ujar Mahdi.
Sementara itu hasil visum et revertum luar yang dilakukan oleh dr.Andronikus Wibowo Fallo, dokter pada Puskesmas Oe,ekam menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah luka robek pada kepala bagian atas yang menganga sehingga mengeluarkan banyak darah. Hal ini diakibatkan oleh sentuhan benda tajam.
Terhadap kematian korban, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi yang telah diinterogasi sebelumnya untuk mengetahui siapa pelaku di balik kematian korban.
"Saat ini pelaku masih misterius atau Mr.X,kita masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi",ujarnya lagi
Usai melakukan olah TK, Jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk selanjutnya dimakamkan.