-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Dirut PPSJ Akui Tak Pernah Baca Pergub DKI Nomor 51

    Kamis, 18 November 2021, November 18, 2021 WIB Last Updated 2021-11-18T10:25:06Z

    Ads:


    Mantan Dirut PPSJ Akui Tak Pernah Baca Pergub DKI Nomor 51


    Jakarta, indometro.id - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ),  Michael Rolandi Cesnanta Brata yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penugasan Badan Usaha Daerah (BUMD) diantaranya hunian DP nol rupiah mengakui bahwa dia tidak pernah membaca Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2019.

    Hal itu ia sampaikan ketika bersaksi di persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles dkk. 

    Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (KPU), Wawan Yunarwanto menanyakan kepada saksi Michael Rolandi, apakah pernah membaca dan mempelajari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019, tanggal 24 Mei 2019 Tentang Penugasan pada BUMD terkait untuk penyediaan dan pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    "Kenapa saya tanyakan itu, karena di dalam pasal 1 juga disebutkan terkait pengertian dari inspektorat itu apa, dan ada juga kewajiban melakukan pengawasan terhadap inspektorat. Coba apa saudara mengetahui aturan itu?" tanya jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh indometro.id, Kamis (18/11/2021). 

    Menjawab pertanyaan Jaksa, Michael Rolandi mengakui bahwa dirinya tidak pernah membaca Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2019 tersebut. 

    "Saya belum pernah baca," jawab Michael Rolandi. 

    Jaksa Wawan kemudian menilai sikap saksi yang seharusnya sebagai inspektorat telah membaca dan memahami Pergub DKI sebagai landasan melaksanakan tugasnya. 

    Namun saksi belum pernah membacanya, padahal disini ada tugas saksi dalam melakukan pengawasan di Pasal 14 Ayat 3 melakukan pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam keputusan gubernur tentang penugasan BUMD untuk diantaranya hunian DP nol rupiah.

    "Jadi sampai sekarang belum pernah baca dan belum terima peraturan gubernur tersebut?" cecar Wawan. 

    Michael Rolandi pun menegaskan kembali bahwa dirinya sama sekali belum pernah membaca peraturan gubernur tersebut. 

    "Saya belum pernah baca Pak," ujarnya. 

    Selanjutnya, Jaksa menanyakan saksi, apakah Gubernur DKI Jakarta pernah membentuk tim monitoring dan evaluasi dalam hal pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penugasan PPSJ untuk pelaksanaan hunian DP nol rupiah tersebut dalam rangka mengimplementasikan kewajiban sebagaimana dalam peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 51 tahun 2019 tersebut. 

    Michael Rolandi menerangkan, tim monitoring itu ada dan dibentuk untuk melakukan monitoring berbagai kegiatan strategis Pemprov DKI Jakarta yang dilakukan. 

    "Seingat saya dibentuk tim untuk melakukan monitoring kegiatan strategis daerah (KSD) salah satunya adalah dalam rangka DP nol rupiah. Tim monitoring KSD ini secara rutin dan itu bahkan dimasukkan dalam kontrak kinerja untuk masing-masing KSD yg sudah diperjanjikan," jawabnya. 

    Michael Rolandi mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mengikuti kegiatan tim monitoring terdapat saat itu.

    "Saya sendiri belum pernah mengikuti kegiatan tim monitoring," cetusnya. 

    Sebelumnya Jaksa menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa ppsj diberikan tugas oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk memberikan hunian kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah. 

    "Saudara mengetahui PPSJ ini ada penugasan khusus dari Gubernur DKI untuk menyediakan hunian kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah atau istilah umum yang kita dengar hunian DP nol rupiah?" tanya dia. 

    Menurut Michael Rolandi, dalam beberapa pembahasan memang dibahas untuk melakukan kegiatan dalam rangka mensukseskan DP nol rupiah dan mendorong untuk percepatan dari sisi suplai.

    "Nah ini dalam Sarana Jaya ditugaskan dalam rangka menyediakan hunian DP nol rupiah," tutur saksi. 

    Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri sempat meminta agar saksi diperlihatkan dokumen Pergub DKI tersebut dan mempersilahkan Jaksa membacakannya. 

    Namun saksi Michael Rolandi tetap pada jawabannya bahwa dia tidak ingat sama sekali.

    Adapun isi Pergub DKI nomor 51, Kepala Inspektorat dalam ketentuan umum Pasal 1 dalam peraturan daerah yang dimaksud dengan angka 5, Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

    Disini disebutkan dalam Pasal 14 terkait pengawasan dan pengendalian pada Ayat 3 pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud Pasal 5 dilakukan oleh Inspektorat.

    Kemudian pada Ayat 4 dalam hal pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penugasan sebagaimana dalam pasal 5 dapat dibentuk tim monitoring dan evaluasi yang ditetapkan oleh keputusan Gubernur.

    "Saya lupa," tukas saksi. 

    Terdakwa l, Yoory Corneles, Terdakwa II, Anjay Runtuwene dan Terdakwa III, Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner korporasi PT Adonara Propertindo atau korporasi PT Adonara Propertindo didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000.

    Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019, 3 September 2021 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Jaksa mendakwa bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut, seluruhnya berjumlah Rp152.565.440.000.

    Selain itu, rangkaian perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan guna kepentingan PT Adonara Propertindo untuk selanjutnya telah dipergunakan oleh Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner korporasi PT Adonara Propertindo.

    Hal itu antara lain untuk keperluan operasional PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara Propertindo, maupun untuk keperluan pribadi Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar, antara lain pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit.

    "Bahwa pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah yang bersifat total lost sebesar Rp152.565.440.000," tutur Jaksa. 

    Atas perbuatannya tersebut, Yoory Corneles, Tommy Adrian didakwa dengan dua dakwaan. Pertama dakwaan Primair, diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

    Kemudian dakwaan kedua, yaitu dakwaan Subsidair bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini