Meranti,indometro.id -
Menindak lanjuti Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019.
Dengan ini koramil 02/Tebing Tinggi Kodim 0303/Bengkalis Serka Subar bersama Serda Amsyaya melaksanakan pendisiplinan prokes Jalan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Giat ini dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai
Dalam operasi Tim gabungan 7 Unit R2 ditemui 6 orang pelanggar perokes dan mendapat hukuman sosial
Adapula dalam giat ini Pemberian himbauan serta sosialisasi pentingnya penerapan prokes dalam kehidupan sehari-hari agar menghindar terjadinya penularan covid-19," ucap babinsa.
" Memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis.
Kita dapati dalam giat ini masih terdapat dua pelanggar perokes yang kita kena kan sangsi sosial agar merasa kejeraan untuk kedepannya selalu menggunakan masker ", tambahnya.
Dalam giat ini turut dibantu dari jajaraan polsek tebing tinggi serta Satpol PP selama giat ini berlangsung berjalan dengan keadaan aman dan kondusif.**
Anang