Dugaan Korupsi dana Hibah Pilkada Karo
Kejari Karo periksa 6 Panwascam Kabupaten Karo
Tanah Karo, Indometro.id
Kejaksaan Negeri Karo melakukan penyidikan dugaan Kasus Korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Karo yang ditampung P-APBD Karo dengan pagu anggaran Rp 13 milyar pada tahun anggaran 2019 di badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Fajar Syah Putra melalui Kasie Intel Kejari Karo, Ifhan Lubis yang didampingi oleh Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir, ketika di konfirmasi pada Senin, (22/11/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Karo mengatakan bahwa, "Penyidikan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada, Tim Kejari Karo telah memeriksa 6 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Karo ." Ucapnya
" Pemeriksaan 6 panwascam ini, dilakukan pada Jumat (19/11/2021) yang lalu dan Senin (22/11/2021) lanjutnya Halfeus H Samosir
Lebih lanjut, Halfeus H Samosir menerangkan bahwa, adapun Panwascam yang diperiksa yaitu Agustinus Karo Karo (Panwascam Kutabuluh), Adil T (Panwascam Lau Baleng), Dedi Karo-Karo (Panwascam Mardinding). Hermanto Sinuraya (Panwascam Merek), Erwin Tarigan (Panwascam Munthe) serta Sumardi Sembiring (Panwascam Dolat Rayat).
"Dalam status perkara ini ada ditemukan unsur dugaan kuat pidana korupsi dalam tahap sidik. Dalam tahap sidik ini masih terus didalami penggunaan anggaran hibah Pilkada itu. Apakah ada yang fiktif, mark up harga dan apakah ada kelebihan bayar. Dan ini masih didalami oleh penyidik," ungkap Halfeus H Samosir
Dia juga menambahkan bahwa, pihaknya juga masih mendalami siapa saja yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam tahap sidik ini, pihaknya akan memeriksa secara maraton seluruh Panwas se Kecamatan Kabupaten Karo hingga ke Komisioner Bawaslu Karo.
" Pada tahap penyelidikan (Lidik), tiga orang komisioner Bawaslu Karo sudah dimintai keterangan. Tutupnya
(T.A.S)