-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Istri Dipenjara Hanya Karena Marahi Suami Yang Sedang Mabuk

    redaksi
    Rabu, 17 November 2021, November 17, 2021 WIB Last Updated 2021-11-17T07:14:20Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Karawang, indometro.id –

    Valencya (45), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, Chan Yung Ching, kaget dengan tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa. Adapun sebelumnya, Valencya dilaporkan suaminya karena dinilai melakukan kekerasan psikis. 

    Namun, Valencya menyebut bahwa dia memarahi Chan karena suaminya itu mabuk. Valencya tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. "Ini perhatikan ibu-ibu se Indonesia, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. 

    Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap Valencya usai sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021).

    Valencya juga menyampaikan keberatannya dengan tuntutan tersebut dan mengaku dikriminalisasi.

    “Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta. Masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya. Hakim ketua persidangan kemudian meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melalui pledoi atau sidang pembelaan pada Kamis pekan ini. 

    Chan Yun Ching melalui pengacaranya, Hotma Raja, belum bersedia memberikan keterangan. Hotma mengaku akan lebih dulu meminta izin kepada kliennya. Sebelumnya diberitakan,  pertengkaran antara Valencya dan Chan Yung Ching sudah terjadi sejak Februari 2018. Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan. Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.   

    Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai Chan. Namun, di bulan yang sama, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan. Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya. Chan kemudian mengajukan banding. 

    Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung. Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka. Pada September 2020, Valencya melaporkan balik Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang. 

    (Kompas.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini