-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Calon Kades Desa Wringin Merasa Dirugikan, Setelah Dicabut Rekomendasi Sebagai CAKADES

    Selasa, 09 November 2021, November 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-09T02:12:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Bondowoso, Indometro.id

    Merasa dirugikan sepihak oleh Panitia Pilkades, salah satu calon kades Desa Wringin Kecamatan Wringin Kaupaten Bondowoso Jawa Timur sangat kecewa, 

    atas dasar keputusan Panitia Pilkades yang menurutnya sepihak, dimana salah satu calon kades Desa Wringin Kabupaten Bonsowoso Jakpar Efendi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Kepala Desa di Desa Wringin.

    dari 6 orang calon Kades Di Desa Wringin Kecamtan Wringin Kab.Bondowoso yang telah mendaftar sebagai calon kades kini sudah ditetapkan 5 orang yang lolos sleksi administrasi ditingkat Panitia Desa, Kecamatan Bahkan sampai tingkat Kabupaten

    surat keputusan penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso No 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,dengan nomor surat ; 141/2043/430.6.2/2021 perihal : Rekomendasi Penetapan Calon Kades Tahun 2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Kabupaten Mahfud Junaedi, S.Sos,MM atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso

    diketahui calon kades yang memenuhi syarat di desa Wringin Adalah : 1.JAKFAR EFENDI, 2.MOH.SOFYAN SH. 3.ZAINUDIN, 4.SUMIATI, 5.SAAT SH. yang dilanjutkan dengan surat keputusan Panitia Pilkades tingkat Desa Wringin  tertanggal 26 Oktober 2021 nomor : 03/Kep/Pan.Pilkades/Ds Wringin/2021 tentang Penetapan Calon Kades Desa Wringin yang berhak dipilih dalam pemilihan Kepala Desa Wringin Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso,

    pada tanggal 29 Oktober 2021 (dua hari setelah keputusan penetapan calon kades) salah satu calon Kades atas nama JAKPAR EFENDI dinyatakan dicabut Rekomendasi sebagai calon Kepala Desa berdasarkan surat keputusan Panitia nomor 188/2075/430.6.2/2021 tentang pencabutan Rekomendasi Calon Kades Atas Nama JAKPAR EFENDI, 

    hal ini sangat mengejutkan JAKPAR dan pihak keluarganya, “ saya sangat kecewa kenapa baru sekarang saya dinyatakan tidak memenuhi syarat, padahal dari awal sejak saya setor data diri saya sebagai calon kepala desa,mulai dari SKCK, IJAZAH , Surat Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso dan lain sebagainya kepada Panitia Desa bahkan sampai ditingkat Kabupaten dinyatakan memenuhi syarat, kok baru sekarang,..jelasnya dengan nada kesal saat dikonfirmasi Awak Media Senin 08-Nopember 2021 di Rumahnya

    “sedangkan disurat pencabutan itu lanjut dia berbunyi ada bukti baru, terus bukti baru apa, saya memang pernah ditajatuhi hukuman pidana korupsi dengan kurungan penjara 1 tahun dan itu sudah tertera di SKCK saya tertanggal 13 Agustus 2021 dengan nomor “ SKCK/YANMAS/4837/VIII/2021/SAT INTELKAM,  kalau memang saya tidak memenuhi syarat kan dari awal verifikasi sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia, karena proses verifikasi berkas calon kades itu selama 1 bulan, sekarang yang saya tanyakan kenapa baru ada keputusan pencabutan setelah saya dinyatakan mendapat rekomendasi sebagai calon kades, padahal saya sudah buat banner, melakukan sosialisasi dan lain sebagainya…lanjutnya masih dengan nada kesal

    pada tanggal 28 Oktober 2021 saya dipanggil ke DPMD lalu saya ditanya apakah benar nama sampean waktu di lapas pakai ejaan lama yaitu DJAKPAR  ? saya jawab benar sedangkan di e KTP, KK, ijazah dan data saya semua pakai nama JAKPAR EFENDI kata saya pada pihak DPMD dan saya disuruh tanda tangan bahwa kedua nama tersebut memang saya, lalu saya disuruh pulang, naah nama saya di LAPAS memang beda tapi NIK saya kan tidak berubah, jadi ketika diklik NIK saya kan pasti keluar semua data saya,dan nama orang tua saya di KK juga tidak berubah….closing statementnya

    sedangkan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Ibu Haeriyah Yulianti, S.Sos secara terpisah melalui sambungan selulernya menjelaskan pada Media Indometro, “Dasar yang bisa memberikan dan menyatakan bahwa yang bersangkutan itu di pidana atau tidak Itu adalah Pengadilan Negeri, itu sesuai dengan perbub no 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang telah diubah pada Perbub no 52A Tahun 2021, jadi dasar kami meloloskan verfikasi P.JAKPAR ditahap verifikasi berkas itu adalah surat rekomendasi dari pengadilan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum pidana, namun akhir-akhir ini karena ada pengaduan dari masyarakat, maka kami langsung melakukan pengecekan ulang ke pengadilan negeri, dan ternyata P.Jakpar itu pernah terpidana korupsi dengan nama yang berbeda…jelas Ibu Haeriyah 

    jika pengaduan masyarakat itu sebelum penetapan ya pasti juga akan kami tindak lanjuti sebelum penetapan calon, karena informasi sekecil apa pun pasti akan kami telusuri…sambungnya 

    register P.Jakpar itu di dalam Tindak Pidana Korupsi Bernama DJAKPAR EFENDY dan di surat Pengajuan sebagai calon Kades bernama JAKPAR EFENDI,sehingga bisa jadi pada saat dicek dipengadilan data P.Jakpar itu tidak tercantum, jadi nama pada Putusan Pengadilan Negeri dengan Nama yang diajukan kepada pengadilan itu berbeda, sehingga pihak Pengadilan Negeri mengeluarkan surat keterangan bahwa P.Jakpar itu tidak pernah terpidana, karena antara pengajuan dari yang bersangkutan ketika minta rekomendasi dengan surat putusan dari Pengadilan itu memang berbeda sehingga ketika dicek tidak muncul hukuman pidana korupsinya, selisih satu huruf saja nama yang masuk itu tidak akan muncul, dan untuk lebih jelasnya bisa di lihat di surat keputusan pencabutan rekomendasi calon kades tentang bukti-buktinya dan sudah saya kirim ke p.camat wringin…urainya seraya mengakhiri penjelasannya.

    (Ahyar Rosyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini