-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bravo..Tekab Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Driver Taxi Online Yang Rampok Penumpangnya

    Harray
    Sabtu, 27 November 2021, November 27, 2021 WIB Last Updated 2021-11-27T03:08:20Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Medan, Indometro.id.-
    Polsek patumbak polrestabes medan memang patut di acungi cap jempol, sebab tidak butuh waktu lebih dari 10 jam setelah peristiwa tersebut sang driver ojek online sebagai pelaku perampokan terhadap penumpangnya sendiri telah dapat diringkus di kediamannya. 

    Unit team anti bandit (TEKAB) reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan meringkus pelaku Nico Lesmana Tarigan (27) ditangkap dengan mudah tanpa perlawanan di rumahnya Dusun V Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

    Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan mengatakan, mulanya korban Gracelia Chandra (22) warga Q1 q Avros, Kec. Medan Polonia, memesan aplikasi Gojek Go Car dengan mobil Avanza, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 11.45 WIB dengan tujuan Sun Plaza. Lalu korban dijemput sang driver menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.

    Selanjutnya, korban berstatus mahasiswi ini dibawa ke Jl. Samanhudi/ Mulatuli dan di sana pelaku memberhentikan mobilnya. Secara tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher dan mengikat tangan korban dengan tali pinggang, lalu menyumpal mulut korban dengan kain warna hitam.

    Bukan itu saja, pelaku juga mengikat kaki korban dengan kabel warna hitam. Setelah memastikan korban tidak bergerak, korban dilempar ke bagasi belakang mobil.

    “Disitu korban berontak dan kemudian pelaku menjambak rambut korban hingga tercabut beserta kepnya dan berserak di bagasi mobil,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus, Kanit Reskrim Iptu Riduan dan Panit Reskrim Ipda M. Yusuf Dabutar, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11/2021) siang.





    Masih dijelaskan Wakapolres, korban yang sudah lemas tak berdaya dengan kaki dan tangan terikat serta mulut disumbat, pelaku langsung mengambil hp, uang dan ATM milik korban. Selanjutnya, pelaku membawa korban melewati Jl. Pertahanan Desa Sigara-gara, Kec. Patumbak.
    Sesampainya di TKP, sekira pukul 14.00 WIB, disitulah korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat dari mobil dan terjatuh ke jalan. Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya. Sementara mobil tersangka tetap melaju kencang,” ungkapnya.

    Warga sekitar yang melihat korban terjatuh dengan segera menolong korban dan melapor ke Polsek Patumbak.

    “Begitu mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan bersama korban. Alhasil pelaku berhasil diamankan dari rumahnya dengan didampingi kepada dusun setempat,” terangnya.

    Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti mobil Rush BK 1553 XX, sebuah jepitan rambut, seutas kabel charger hp, 1 unit iPhone 12 warna putih dan 1 unit Hp Oppo diamankan ke Mapolsek Patumbak.

    “Terhadap pelaku kita jerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini