-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bangunan Sumur Bor di Dusun Nagori Mariring Tani Tanpa Informasi Buat Perhatian Masyarakat

    redaksi
    Senin, 29 November 2021, November 29, 2021 WIB Last Updated 2021-11-29T02:39:56Z

    Ads:



    Simalungun, indometro.id - 

    Proyek pengadaan sumur bor air tanah yang dikerjakan di Dusun Nagorimariring ,desa Nagori tani ,kecamatan silau kahean   Kabupaten simalungun menjadi perhatian masyarakat.

    Penyebabnya ialah, pelaksana kerja (pemborong) tidak memberi papan nama pada proyek yang menggunakan uang Negara. Ini bisa di kategorikan melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tidak transparan dalam penggunaan uang negara.


    Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggaran, tegas salah satu warga pada awak media, indometro (26/11/21).

    Semestinya pihak pemborong atau pekerja memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah dusun . Dia mengatakan bahwasanya, proyek pembangunan yang sudah berapa hari di kerja kan, seharusnya wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek terhadap tersebut. Supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan mengetahui proyek bersumber dari anggaran mana, ungkap warga dusun nagorimariring setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

    Selanjutnya di jelaskan oleh warga ini, kontraktor harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, semua masyarakat berhak mengawasi dana bersumber dari uang rakyat.

    Saat awak media hendak konfirmasi ke  masyarakat  enggan menanggapi awak media, namun di sisi lain menurut keterangan masyarakat setempat selaku pengawas dari  pengerjaan sumur bor di dusun Nagori  mariring tersebut, Menjelaskan, tidak jelas pembangunan sumur bor ini anggaran nya pun tidak ternilai akibat tida adanya papan pelangnya  .  

    Terkait masalah papan nama proyek, dirinya mengatakan belum mengetahui. Apakah masih di PU atau sudah ada di pemborong, terangnya. ” Saya tidak tau,” ujar masyarakatnya

    Perlu diketahui, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi bangunan waktu pelaksanaan dan nilai konfirmasi media 

    (jatiaman Sinaga)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini