-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Wartawan Korban Penyiraman Air Keras Berbalik Menjadi Terlapor, Ibu : "Saya Bingung Lihat Hukum di Negara ini "

    Redaksi
    Minggu, 17 Oktober 2021, Oktober 17, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T00:36:37Z

    Ads:



    Medan, Indometro.id -
    Persada Bhayangkara Sembiring (26), korban kekerasan disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan pada Minggu (25/7/2021) beberapa bulan lalu sekira pukul 22.00 wib.
    Saat ini korban berbalik menjadi TERLAPOR oleh salah satu tersangka penyiraman air keras terhadap korban.

    Korban adalah seorang wartawan dari media online yang sebelumnya terkapar disiram air keras dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) H Adam Malik Medan.

    Ibu korban Ristani Samosir melalui pers relisnya, Minggu (17/10/2021) menyampaikan kini anaknya (Persada) masih kondisi sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali di bagian wajah dan mata di RS di Medan. 

    "Karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini anak saya mengalami cacat wajah dan mata " ungkapnya.


    Ristani menerangkan bahwa anaknya Persada ada dipanggil 2 (dua) kali oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami Persada , namun dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR.

    " Dan, ada surat lembar surat saya sekaligus dalam satu paket yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya " sambungnya.

    Ternyata lanjutnya,  surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anaknya, namun Persada dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras berinisial HST.

    Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka HST yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan.

    Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB. Dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB.

    Namun anehnya seperti disampaikan Ristani, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira sore (Artinya Surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan). 

    Dijelaskan Ristani,  kedua panggilan itu tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu. Dan, lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang (3) ketiga kalinya.

    " Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan, Saya bingung lihat HUKUM di Negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka. Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktifitas apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di Rumah Sakit " ungkapnya sedih melalui relisnya.

    Ristani meminta kepada wartawan, Pemilik Media, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi, Para Redaktur dan Jurnalis Media Online, Cetak dan Elektronik di mana pun berada untuk dapat mempublikasikan kondisi mereka saat ini.
    Dirinya berharap kepastian hukum dan meminta agar pihak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas serta menyelesaikan kasus yang telah menimpa Persada selaku korban kekerasan.



    (Red)






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini