-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Wanita Pemain Sabu Kampung Jawa Digerebek Polisi di Rumahnya

    Redaksi
    Kamis, 28 Oktober 2021, Oktober 28, 2021 WIB Last Updated 2021-10-28T05:02:48Z

    Ads:



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang wanita beralamat di Kampung Jawa Tebing Tinggi berhasil ditangkap polisi dirumahnya atas aksinya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (26/10/2021) pukul 00.15 wib.


    Pelaku berinisial PA (41) alias Bobi warga Jl. Lengkuas Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan ditangkap petugas di Jl. Cengkeh Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah kediaman pelaku.
     
    Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yg berisikan : 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya masing² terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 4,85 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) lembar KTP an. Putri.

    Dari keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto bahwa pada Selasa (26/10) sekira pukul 00.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika di Jl. Cengkeh Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, personil Unit I Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit idik I Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi  IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan sesuai laporan tersebut personil mendatangi rumah pelaku.

    Setibanya dirumah tersebut personil langsung masuk kedalam rumah dan mendapati PA alias Bobi sedang duduk didalam kamar kemudian personil langsung mengamankan terduga pelaku dan mengamankan tas sandang yg berada disamping paha kanannya.

    Personil melakukan penggeledahan terhadap tas tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yg berisikan : 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya masing² terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 4,85 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) lembar KTP.

    Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi utk proses sidik lanjut.

    Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini