Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan 5M di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi masih berlanjut dengan dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021,tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3 , Level2 dan Level 1.
Kegiatan berlangsung pada hari Minggu (3/10/2021) di Simpang BRI Lama Jl Ahmad Yani Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Pelaksanaan juga menerapkan Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021 dan Instruksi Walikota Nomor 188.45/4931 Tahun 2021 dengan petugas yang terdiri dari Polri 8 personel dibantu Dishub 3 orang.
Sasaran pada operasi kali ini berada di wilayah hukum Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Waka Polsek Padang Hulu Iptu Nelson Simanjuntak.
Petugas melakukan operasi yustisi terhadap masyarakat pengguna R2, R3, maupun R4 yang melintasi di Jalan Ahmad Yani Kel.Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dari hasil pelaksanaan masih ditemukan pelanggar sebanyak 3 orang belum memakai masker dan diberi tindakan disiplin berupa mengucapkan Pancasila.
Penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan secara tegas dan humanis.
(AS/IY)