-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tak Pasang Plang Proyek, Pelaksana Pembangunan Jembatan di Merbau Diduga Langgar UU KIP, Pepres Dan Permen

    Senin, 04 Oktober 2021, Oktober 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-04T03:44:04Z

    Ads:



    Lampung Selatan, Indometro.id - 

    Proyek Pembangunan Jembatan Way Suban Merbau Mataram Lamsel Diduga Melanggar Peraturan Pepres,Permen dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Berdasarkan peraturan Presiden (Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 dan permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,Infra struktur jalan dan proyek irigasi,jembatan dll.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.

    Setiap pembangunan yang mengunakan uang negara sekecil apapun hukumnya wajib memasang plang papan informsi.

    Berbeda dengan pembangunan jembatan Betonisasi way suban desa merbau mataram lamsel (Proyek Dinas PU Lamsel Tahun Anggaran APBD Tahun 2021) ini yang di dikerjakan oleh Cv. Bagas adhi perkasa
    Senilai Rp 921.172.868,65 Pasalnya tak memasang plang papan informasi sehinga menjadi sorotan masyarakat dan Lembaga (LBH Cakra) Kota Bandar Lampung.

    Setelah tahu proyeknya diberitakan,Gembong Priyono Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD PU) Wilayah kecamatan Merbau mataram pihaknya mengaku sudah menegur pihak kontraktor untuk memasang plang papan informasi.namun sampai sekarang pihak rekanan belum memasang plang tersebut,ini ada apa.

    Dirinya mengaku sudah menegur kontraktor mungkin plang pembangunan jembatan way suban (senin esok-red) baru akan dipasang.”ucap dia,Minggu (3/10).

    (Terkait anggaran),kurang tau saya,saya lupa berapa anggaran pembangunan jembatan way suban itu karena dirinya mengaku sedang diluar,”katanya kata dia plang papan informasi ada tapi belum dipasang ditoroh oleh mereka dibawah pohon.Sudah,sudah kutegur.

    “Tak cek Ditaroh dibawah pohon Bannernya mas,sudah,sudah kusuruh pasang,kesal aku kutendang tendang saja Bannernya,saat aku kelokasi pada hari Sabtu 2 oktober 2021.

    Gembong juga mengatakan pihaknya rekanan sudah dilaporkan olehnya ke PPK dan PPTK.

    Namun pria lulusan smp itu tidak menjelaskan kapan hari dan waktunya akan memanggil kontraktor bandel tersebut.

    Selain itu,masih kata Gembong lebih lanjut Pengerjaannya sekira Sudah hampir satu bulan,untuk besi kontruksi pembangunannya mengunakan besi ukuran 22,16,10,”Katanya kata pria lulusan SMP itu.

    Namun gembong tidak menjelaskan harga pembelian barang dan jasa dan hanya mengirimkan nilai kontrak melalui pesan SMS WhatsApp anggaran pembangunan jembatan way suban Itu senilai Rp.Rp 921.172.868,65,-(Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Enam Puluh Lima Rupiah).

    “Untuk yang lain lainya saya kurang tau pak itu dia saya lupa”.

    “Bahkan menurut pengakuan Gembong Justru dirinya dicurigai oleh dinas disangka nya saya sudah ada kerjasama dengan LSM dan Wartawan,kata dia,enggak ada yang men Back up beck up terkait pembangunan jembatan dikecamatan merbau mataram ini.”ucapnya justru dari awal mulai pengukuran pembangunan jembatan saya belum pernah bertemu dengan Bambang selaku kontraktor,”ucap Gembong.

    Sementara itu,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lampung selatan sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.saat awak media turun kelokasi pihak rekanan yang bernama Bambang sedang tidak ada dilokasi.

    Diwartakan sebelumnya,sejumlah masyarakat Dan LBH menyoroti maraknya pembangunan Dinas PU Lamsel diwilayah kecamatan merbau mataram Lampung Selatan yang tak memasang plang proyek Dan pengerjaan pembangunannya asal.

    (tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini