-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sedang Joget Sambil Tabur Uang, Pemain Narkoba Diciduk Petugas

    redaksi
    Senin, 25 Oktober 2021, Oktober 25, 2021 WIB Last Updated 2021-10-25T05:56:04Z

    Ads:



    Prabumulih, Indometro.id -

    Seorang pria terduga pemain narkoba diciduk petugas saat pelaku sedang joget dan sambil ntabur uang pada acara organ tunggal di Desa Jungai Prabumulih , Jumat (22/10/2021).

    Petugas dari Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana atas kasus memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu.

    Menurut keterangan yang disamoaikan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Yulia Faridah S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu.

    Kronologis kejadian seperti disebutkan Kasat Narkoba AKP YULIA FARIDAH., S.H  bahwa penangkapan tersebut terjadi di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah  Kota Prabumulih pada hari Jum’at (22/10) sekira pukul 23.50 wib, 

    Berawal saat  Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih ada seorang laki-laki menggunakan topi warna putih dan mengenakan baju warna merah sedang menjual / Transaksi narkotika jenis sabu – sabu diacara orgen tunggal.

    Demi menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Yulia Farida bersama KBO Ipda Rudi Hartono dan tim opsnal Silent Wolf unit II bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.

    Setibanya di TKP terlihat ada seorang laki – laki menggunakan topi berwarna putih dan mengenakan baju warna merah sesuai dengan informasi yang saat itu sedang joget sambil menghamburkan uang di bawah tenda acara orgen tunggal.

    Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama AR dan pada saat diamankan  membuang kotak rokok Surya gudang garam dari saku belakangnya, 

    Kemudian petugas memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan pelaku , dan  ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam dan setelah dibuka ternyata terdapat barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang sudah dalam bentuk paket sebanyak 3 ( Tiga ) dengan berat bruto 0.56 gram, 

    Usai diinterogasi pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal  20 tahun. (*)

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini