-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Saksi Ungkap Dihubungi Wakil Ketua DPR-RI, Jangan Bawa Aziz Syamsuddin

    Senin, 18 Oktober 2021, Oktober 18, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T11:39:20Z

    Ads:

    Saksi Ungkap Dihubungi Wakil Ketua DPR-RI, Jangan Bawa Aziz Syamsuddin 


    Jakarta, indometro.id - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengungkapkan pernah dihubungi oleh Mantan Wakil Ketua DPR-RI, Aziz Syamsuddin melalui temannya Kris untuk menyampaikan agar jangan membawa-bawa Aziz Syamsuddin dan mengakui uang yang diberikan Aziz ke Robin untuk pembayaran fee lawyer setelah terjadinya penangkapan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju oleh KPK. 

    Hal itu disampaikan Rita Widyasari di persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain. 

    "Setelah penangkapan Robin dan Maskur oleh KPK, saudara pernah dihubungi oleh Azis (Aziz Syamsuddin)?" tanya Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). 

    Rita mengakui pernah dihubungi Aziz Syamsuddin melalui temannya yang bernama Kris dan menyampaikan agar Rita tidak membawa nama Aziz Syamsuddin.

    "Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," sebut Rita menjawab pertanyaan Jaksa. 

    Kemudian, Jaksa menanyakan soal angka yang disebut Rita apa berupa uang dan berapa uang yang harus Rita akui. "Itu uang apa?" cecar Jaksa. 

    Rita menjelaskan bahwa uang itu berupa pecahan rupiah, dan dollar Amerika Serikat dari Aziz Syamsuddin yang ditransfer ke terdakwa Maskur Husain. 

     "Saya sampaikan, saya gak bisa, bukan uang saya," jelasnya. 

    Kemudian Jaksa menegaskan kepada saksi Rita dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rita Widyasari.

    Dari keterangan saudara tadi saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Dan, kedua, terkait uang Rp 200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dollar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara.

    "Benar begitu?" tegas Jaksa. 

    Kemudian Rita membenarkan keterangan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Meskipun itu bukan uang miliknya karena menurutnya, ia tidak memiliki uang.

    "Saya nggak punya uang, Pak," ungkapnya. 

    Uang itu, menurut pengakuan Rita untuk membayar fee lawyer yang belum dibayar sehingga Rita mengatakan uang itu adalah uang legal pembayaran fee lawyer. 

    "Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui itu legal," terangnya. 

    Rita pun membenarkan bahwa Aziz Syamsuddin pernah mengatakan kepadanya, "Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dollar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda."

    Selain itu, Rita mengungkapkan pernah menanyakan mengenai jumlah uang yang ditransfer Aziz Syamsuddin ke Robin Pattuju dan uang itu milik Aziz Syamsuddin kepada Aziz Syamsuddin.

    "Pak Azis menyampaikan sekitar Rp 8 miliar, iya. Itu uang dollar dari saya (Aziz Syamsuddin)," ungkap saksi. 

    Jaksa kembali mencecar saksi Rita dengan menegaskan bahwa uang yang diberikan Aziz ke Robin agar dianggap uang untuk fee lawyer.

    "Pak Azis menyampaikan ya legal itu kan dianggap lawyer fee. Seperti itu ada?" cecarnya. 

    Kemudian Rita membenarkan bahwa ada pernyataan itu kepadanya. Karena menurutnya memang dari awal uang itu untuk fee lawyer. 

    "Ada. Dari awal memang niatnya lawyer fee," tukasnya. 

    Atas perbuatannya tersebut, Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa oleh Jaksa telah menerima uang senilai Rp 11,075 miliar dan US$ 36 ribu untuk mengurus perkara sejumlah pihak di KPK.

    Adapun pihak-pihak yang dimaksud yaitu, Wali Kota nonaktif M Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

    Kemudian yang terakhir yaitu, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini