-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Saksi SM Peralatan Pelindo ll Akui HDHM dan ZPMC Tak Lulus Evaluasi Teknis

    Rabu, 06 Oktober 2021, Oktober 06, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T10:39:34Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Saksi SM Peralatan Pelindo ll Akui HDHM dan ZPMC Tak Lulus Evaluasi Teknis


    Jakarta, indometro.id - Saksi Senior Manajer (SM) Peralatan PT Pelindo ll Haryadi Budi Kuncoro mengakui sebenarnya dua Perusahaan Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) China dan ZPMC China tidak lulus evaluasi teknis pengadaan Quay Container Craine (QCC) Pelindo ll. 

    Hal itu disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan QCC Pelindo ll senilai US$ 1,9 juta dengan terdakwa RJ Lino, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan agenda pemeriksaan saksi salah satu saksi yang dihadirkan adalah SM Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro. 

    "Atas hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh staf saya kemudian Muhammad Soleh melaporkan kepada saya hasil evaluasi teknis ada kedua penyedia barang tersebut dimana hasil evaluasi yang teknis terhadap HDHM dan ZPMC baik sebelum maupun sesudah klarifikasi, kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak lulus dalam evaluasi teknis. Betul ya?" tanya Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh indometro.id, Rabu (6/10/2021). 

    Haryadi pun membenarkan bahwa kedua perusahaan tersebut, yaitu HDHM dan ZPMC tidak lulus evaluasi tim teknis pengadaan barang PT Pelindo ll. "Ya," jawabnya singkat. 

    Hal itu termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Haryadi pada 23 Februari 2016, nomor 4, halaman 4 pada paragraf 3. Bahwa pelaksanaan evaluasi teknis yang dapat saya jelaskan adalah pada saat HDHM maupun ZPMC masukkan dokumen Penawaran kepada biro pengadaan melalui attachment email yang dikirim pada tanggal 3 Februari 2010 dan 9 Februari 2010 ZPMC, saya mendapatkan share dokumen tersebut dari biro pengadaan dan atas share dokumen saya memerintahkan kepada Mashudi Pranyoto (selaku Asisten Senior Manager Alat Bongkar Muat) dan Muhammad Soleh untuk melakukan evaluasi teknis terhadap dokumen penawaran tersebut.

    Haryadi mengetahui kalau kedua perusahaan tersebut tidak lulus saat evaluasi teknis dari hasil laporan Muhammad Sholeh. 

    Kemudian, Jaksa menanyakan apakah ada laporan kedua perusahaan tidak lulus evaluasi teknis itu dibuatkan ke dalam berita acara. 

    "Ada laporan kedua perusahaan tidak lulus evaluasi teknis ada berita acara yang menjadi dasar kepada dua perusahaan ini dituangkan dalam berita acara kalau memang tidak memenuhi syarat?" tanya dia. 

    Haryadi mengakui bahwa dia lupa namun seingatnya ada surat dari Mashudi kepada biro pengadaan yang dijadikan dasar oleh biro pengadaan untuk nota dinas. 

    "Saya agak lupa. tapi seingat saya ada surat dari Mashudi kepada biro pengadaan dan itu kemudian dijadikan dasar oleh biro pengadaan untuk membuat nota dinas yang disampaikan ke direktur operasi dan teknik," tuturnya. 

    Kemudian, Jaksa membacakan BAP Haryadi pada 20 Februari 2010, tentang evaluasi penawaran harga dalam pemilihan langsung, pekerjaan pengadaan tiga unit QCC kapasitas 40 ton untuk cabang pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak, yang ditandatangani oleh Wahyu Hadiyanto, Teguh Pramono, Dede Iskandar dari biro pengadaan dan Haryadi dan Mashudi, 

    Dalam BAP tersebut dinyatakan bahwa hasil evaluasi administrasi dan evaluasi teknis HDHM dan ZPMC dinyatakan MS (memenuhi syarat). 

    "Nah ini saya tanyakan, di awal laporan Muhammad Soleh tapi tidak lulus evaluasi teknis kenapa di berita acara ini muncul atau dinyatakan memenuhi syarat?" cecar Jaksa. 

    Menurut Haryadi, surat dari Mashudi itu disampaikan ke biro pengadaan yang menyatakan tidak lulus.

    "Kemudian saya tidak tahu apakah Biro Pengadaan mengklarifikasi karena dia punya hak untuk mengklarifikasi. Tapi kalau enggak salah berita acara saya itu seingat saya kesalahan dalam penulisan," jelasnya. 

    Kemudian dalam BAP Haryadi tahun 2010, itu berbunyi, bahwa tidak ditulis MS, mengingat hasil evaluasi teknis oleh M Soleh, kedua perusahaan tersebut tidak lulus. Padahal masih ada tahapan klarifikasi terhadap penawaran kedua perusahaan tersebut. 

    "Ini tidak lulus seharusnya?" tanya Jaksa. 

    Haryadi membenarkan bahwa memang kedua perusahaan itu tidak lulus. Selain itu apa ada negosiasi saat itu, ia menjelaskan umumnya surat dari biro pengadaan ke Direktur Operasi dan teknik selalu ada disposisi tindak lanjut

    "Karena ini proses pengadaan larinya bukan ke saya, saya dapat tembusan tapi biasanya perintah itu lebih kepada biro pengadaan langkah lebih lanjut apa. karena negosiasi ada di proses pengadaan," tukasnya. 

    Dalam dakwaan jaksa, RJ Lino diduga mengkorupsi proyek pengadaan dan pengapalan QCC PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo ll tahun 2009- 2011 lalu.

    RJ Lino diduga bersama sama dengan 
    Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan dan Charmain Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Grup China, Weng Yaogen melakukan korupsi pada proyek pengadaan 3 unit QCC atau Crane berikut pemeliharaannya pada Pelabuhan Indonesia ll yang diduga di-mark up dalam Kurun Waktu Desember 2009 - Oktober 2011 lalu yang mengakibatkan kerugian negara sekitar US$ 1,9 juta. 

    Jaksa Mendakwa RJ Lino dengan dakwaan alternatif yakni diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini