Muaro Jambi, Indometro.id -
Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Kali ini polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, menggelar konferensi pers di aula Mapolres Muaro Jambi terkait penangkapan 3 pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan lapas.
Ia menyebutkan ketiga pelaku yang di amankan merupakan bandar narkoba jaringan lapas, Senin (04/10/21).
" Pelaku pertama ini atas nama Jk alias Jack merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan narkoba dari lembaga pemasyarakatan daerah Sabak Tanjung Jabung Timur dengan barang bukti 37,22 gram narkoba jenis sabu-sabu, timbangan dan plastik kemasan" paparnya,
Jack merupakan pengedar di wilayah Mestong dan kota Jambi, Selain itu polisi juga mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jaringan lapas kelas IIA Jambi yang mengedarkan narkoba di wilayah Kumpeh Ulu dan sekitarnya.
" Pelaku selanjutnya yaitu Arn dan Udn pengedar di wilayah Kumpeh Ulu yang mendapatkan narkoba dari lapas kelas IIA Jambi dengan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,32 Gram" ungkapnya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat 3 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya yaitu minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara " tutupnya. (*)
(Nopri Ardi)