-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemain Sabu Desa Binjai Diringkus Petugas di Ladang Ubi

    Redaksi
    Kamis, 07 Oktober 2021, Oktober 07, 2021 WIB Last Updated 2021-10-07T09:24:28Z

    Ads:




    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (5/7/2021) sekitar pukul 14.30 wib di Dusun IV Desa Binjai Kec.Tebing Syahbandar Kab.Sergai tepatnya disebuah ladang ubi.

    Pelaku berinisial AW alias Wahab (39) warga 
    Dusun IV Desa Binjai Kec.Tebing Syahbandar Kab.Sergai, dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,08 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Club X, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah potongan plastik asoy warna kuning dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih.

    Kasat narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (7/10) bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya di Dusun IV Desa Binjai Kec.Tebing Syahbandar Kab.Sergai tepatnya disebuah ladang ubi sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Pada saat  tiba di lokasi tersebut, petugas melihat diduga pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berdiri didekat sebuah batu dipinggir jalan. Kemudian pada saat petugas mendatangi pelaku, petugas melihat pelaku sudah berjalan menjauhi batu tersebut. 

    Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diketahui pelaku bernama AW alias Wahab dan pada saat yang bersamaan petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Club X dari dekat batu tempat posisi awal pelaku berdiri. Lalu petugas membuka kotak rokok tersebut dan menemukan 1 (satu) plastik asoy warna kuning dan setelah dibuka, plastik tersebut berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (satu) paket klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. 


    Lalu petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa barang yang ditemukan tersebut, namun pelaku tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut. 
    Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

    Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini