-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pekerjaan Rehap Pendopo Muntai Barat Mendapat Sorotan Warga Setempat

    Anang
    Senin, 25 Oktober 2021, Oktober 25, 2021 WIB Last Updated 2021-10-25T12:25:24Z

    Ads:



       Bangunan pendopo jln sudirman Desa Muntai Barat

    Bengkalis,indometro.id - 
    Pekerjaan rehap pendopo dan pemasangan pelapon di jalan jend sudirman Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis mulai mendapati sorotan dari warga setempat.

    Hal ini disebabkan, Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir lebih kurang satu minggu tersebut tanpa papan nama proyek.

    Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga setempat bahwa proyek yang dibangun "Pemerintah Desa Muntai Barat di Duga proyek siluman," sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

    "Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran," tegas salah satu warga setempat yang tidak mau namanya dipublikasikan oleh media ini, minggu (24/10/2021) .

    Menanggapai dugaan belum dipasangnya plank pekerjaan tesebut media ini mencoba mempertanyakan kepada Subari selaku Kepala Desa Muntai Barat melalui whatsapp terkait pekerjaan yang ada di desanya.

    " Nanti sore dipasang, cetus subari. Duet belum cair,, tapi orang yang kerja mau kerja, mau gimana lagi,, itu baru plapon, yang lain poslen pagar belum lagi",, terang Subari kepada media ini melalui tulisan di whatsapp, senin (25/10/2021).

    Media ini juga menanyakan dari mana sumber dananya, Subari mengatakan, itu dari P3ID.

    Diduga kepala Desa Muntai Barat kacamatan Bantan tidak memahami undang-undang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

    Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik.**

    Anang
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini