Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penanganan penyebaran Virus Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Rambutan masih gencar dilaksanakan, Jumat (8/9/2021) sekitar pukul 20.30 wib.
Personil yang dilibatkan diantaranya Polri 3 personel dan Satgas Covid-19 Kec Rambutan 4 personel.
Sasaran operasi berlangsung di kecamatan Rambutan dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Rambutan Aiptu RH.Sinaga dengan lokasi
Tst Pak Ucok Jalan Iklas kelurahan Sri Padang kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, King Sport Coffe Jalan Taman Bahagia Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Odong-odong Pak Camel Jalan Taman Bahagia.
Petugas turut memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengenai jam tutup operasional toko pukul 22.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
(AS/IY)