-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miliki Sabu Hampir 2 jie Siap Edar, Bobi Diciduk Petugas di Limbong

    Redaksi
    Sabtu, 09 Oktober 2021, Oktober 09, 2021 WIB Last Updated 2021-10-09T04:27:21Z

    Ads:



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang pria di Limbong diciduk petugas usai menyimpan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan sebanyak hampir 2 jie, sabu tersebut selesai dibungkus dengan plastik kemasan sesuai pesanan.
    Penangkapan dilakukan oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (6/10/2021).

    Pelaku berinisial Isw alias Bobi (46) warga 
    Dusun III Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab.Sergai yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, pelaku diamankan di TKP Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kec.Dolok Merawan Kab.Sergai.
     
    Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram dan berat bersih 1,02 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan uang sebesar Rp.200.00.- (dua ratus ribu rupiah).

    Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan kejadian ini kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021) dan kronologis kejadian berawal ada hari Rabu (6/10) sekira pukul 23.00 wib, petugas Sat Narkoba menerima informasi yang dapat dipercaya dari warga masyarakat bahwa ada disebuah gubuk yang berada di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kec.Dolok Merawan Kab.Sergai sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

    Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat kejadian, petugas melihat seorang pria sedang berada ditempat tersebut seorang diri. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa tersebut. 

    Pria tersebut mengaku bernama Isw alias Bobi dan ditemukan berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan pelaku pada saat ditangkap dan uang sebesar Rp.200.000,- dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang pelaku gunakan pada saat ditangkap.

    Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya. Mengetahui hal tersebut selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses hukum lebih lanjut.
    Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini