Jakarta, Indometro.id -
Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, usai menghadiri
rapat yang dipimpin Presiden Jokowi dalam pembahasan pinjaman online (pinjol), Jumat (15/10/2021) di Istana Presiden.
“Dalam rapat internal bersama Bapak Presiden
dibahas/dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman
online. Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola
pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” ujar
Menkominfo.
Menkominfo menyampaikan, dalam rapat diputuskan bahwa OJK akan
melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol. “Mengingat
banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online,
maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK
akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman
online legal yang baru,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny,
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan
moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang
baru.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk
membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online
ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” tegasnya .
Menkominfo
mengungkapkan, sejak tahun 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan
akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.
“Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google
Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file
sharing,” ungkapnya.
Tak hanya OJK dan Kemkominfo, lanjut Johnny, langkah
tegas juga akan diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol.
“Kominfo akan membersihkan
ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat
yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini
Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua
pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar. Karena yang berdampak
adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM,” tandasnya. (*)